Bojonegoro (Antara Jatim) - Komisi A DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, meminta SKK Migas mempercepat proses tukar guling tanah kas desa (TKD) Desa Gayam, Kecamatan Gayam, seluas 13,4 hektare yang dimanfaatkan lokasi lapangan minyak Banyuurip Blok Cepu.
     
"Kami meminta SKK Migas mempercepat proses tukar guling TKD, sebab sudah berlarut-larut tanpa kejelasan," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, di Bojonegoro, Kamis.
     
Ditemui usai dengar pendapat dengan SKK Migas, perwakilan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), perwakilan Desa Gayam, lebih lanjut ia menjelaskan SKK Migas menjanjikan bisa menyelesaikan proses tukar guling TKD Gayam, April.
     
"Kami memberi batas penyelesaian tukar guling TKD Gayam, akhir Maret. Tapi SKK Migas menjanjikan bisa menyelesaikan proses tukar guling April," kata dia.
     
Lebih lanjut ia menjelaskan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sudah selesai melakukan perhitungan nilai TKD Gayam, seluas 13,4 hektare yang dimanfaatkan lokasi lapangan minyak Banyuurip Blok Cepu.
     
Hasil perhitungan KJPP terkait nilai TKD Gayam diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 12 Januari.
     
"Tapi KJPP masih harus melakukan perhitungan nilai tanah pengganti yang sudah disepakati SKK Migas dengan pihak desa milik Kamidin yang lokasinya juga di Desa Gayam, Kecamatan Gayam," jelas dia.
     
Sesuai hasil Musyawarah Desa (musdes) Desa Gayam, lanjut dia,  sudah disepakati tanah pengganti TKD Gayam milik Kamidin seluas 271.254 meter persegi dan lapangan bola seluas 22.756 meter persegi.   
     
Menurut dia, kalau memang dari hasil perhitungan KJPP nilai tanah pengganti lebih kecil maka sisa uang tetap harus masuk ke kas desa.
     
"Keperluan sisa uang juga harus untuk membeli tanah untuk TKD," ucap Anam dibenarkan anggota Komisi A DPRD lainnya Ali Mustofa.
     
Kepala Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas  M. Agus Imaduddin, sebelumnya,  kepada DPRD menegaskan SKK Migas terus memproses tukar guling TKD Gayam.
     
"Tukar guling TKD Gayam juga membutuhkan dukungan Bupati Bojonegoro dan Gubernur Jawa Timur, dalam proses penerbitan rekomendasi dan persetujuan pelepasan TKD serta penetapan tanah penggati TKD Gayam," paparnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017