Pamekasan (Antara Jatim) - Polres Pamekasan, Jawa Timur, membentik tim Satuan Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli), guna memberantas praktik pungutan liar yang sering dilakukan oknum pejabat di wilayah itu.

"Pak Wakapolres yang memimpin tim ini, dan tim ini merupakan gabungan dari sejumlah instansi di Pamekasan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Nuwo Hadi Nugroho kepada Antara di Pamekasan, Rabu.

Kapolres menjelaskan, sejumlah instansi yang dilibatkan menjadi anggota tim Saber Pungli Pamekasan itu, antara lain Polres Pamekasan, Sub Denpom Pamekasan, Inspektorat Pemkab Pamekasan, Kejaksaan Negeri dan perwakilan akademisi.

Tim ini, sambung kapolres merupakan tim yang sengaja dibentuk sebagai bentuk respon dari pemerintah pusat untuk memerangi praktik pungli yang marak terjadi selama ini.

"Tugas pokok tim adalah melakukan pencegahan, penindakan atas praktik pungli yang dilakukan oknum pada masyarakat," katanya.

Menurut Kapolres, sesuai rencana, pengukuhan tim akan digelar Kamis (12/1) di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan dan akan dihadiri Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (Forpimda) Pemkab Pamekasan.

"Dengan terbentuknya tim Saber Pungli ini, kami berharap agar semua praktik pungli bisa diberentas dari bumi Pamekasan ini," katanya.

Di tingkat pusat, Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Sesuai Perpres Nomor 87 Tahun 2016 itu, Satgas Saber Pungli melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi, sebagai intelijen, pencegahan, penindakan atas temuan praktik pungli, dan yustisi.

Adapun wewenang Satgas Saber Pungli meliputi, 1), Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, 2), melakukan pengumpulan data dan informasi yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi, dan 3), mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar.

Selanjutnya, 4), melakukan operasi tangkap tangan, 5), memberikan rekomendasi kepada kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan 6), memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik.

"Terakhir melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar," kata Kapolres AKBP Nuwo Hadi Nugroho. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017