Pamekasan (Antara Jatim) - Kantor Kementerian Agama Pamekasan, Jawa Timur, memastikan akan
memberikan sanksi kepada oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) yang
terbukti melakukan pungutan liar pada warga yang hendak menikah.


"Pungli merupakan bentuk perbuatan terlarang yang kini sedang
diperangi pemerintah. Jika ada oknum yang melakukan itu, jelas akan kita
sanksi," kata Kepala Kemenag Pamekasan Moh Shodiq di Pamekasan, Rabu,
menanggapi adanya oknum KUA yang dilaporkan masyarakat melakukan praktik
terlarang itu ke Kemenag Pamekasan.


Shodiq mengimbau agar masyarakat memberitahukan secara langsung
kepada dirinya, apabila ada oknum bawahannya melakukan pungli.


Ia berjanji, akan merahasikan identitas pelapor dan oknum yang melakukan praktik tidak terpuji itu, akan disanksi tegas.


Dalam laporan yang disampaikan sekelompok masyarakat ke Kantor
Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan itu dijelaskan bahwa pungutan liar
yang dilakukan oknum petugas KUA dalam setiap kegiatan pernikahan itu,
antara Rp500 ribu hingga Rp600 ribu.


Pungutan itu dilakukan petugas apabila masyarakat mengundang petugas
pencatat nikah untuk menikahkan calon pasangan suami istri di rumah
mereka serta mengurus administrasi akta nikah.


Laporan praktik pungli lainnya yang juga disampaikan masyarakat ke
Kantor Kementerian Agama Pamekasan itu adalah pada pembuatan nomor
register guru (NRG).


Para guru dipersulit untuk untuk mendapatkan nomor register jika tidak memberikan "uang pelicin" kepada oknum petugas.


Terkait dengan praktik pungli pada pengurusan NRG ini, Kepala
Kemenag Moh Shodiq mengatakan, akan melakukan pemeriksaan internal
kepada masing-masing pegawai yang mengurus bidang pendidikan di Kantor
Kementerian Agama Pamekasan.


"Yang jelas, semua praktik pungli merupakan perbuatan terlarang dan tidak boleh dibiarkan," katanya. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017