Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polres Madiun menangkap seorang muncikari yang diduga menyediakan jasa prostitusi di warung remang di kawasan jalan lingkar atau "ring road" Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun AKP Paidi di Madiun, Selasa, mengatakan, tersangka adalah BJ warga Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.
"Untuk melancarkan aksinya, tersangka berkedok sebagai penjual kopi di warung tersebut. Selain itu, ia juga memiliki dua anak buah wanita bertugas melayani pelanggan yang mampir ke warung tersebut," ujar Paidi kepaa wartawan.
Menurut dia, penangkapan BJ bermula dari informasi masyarakat yang resah atas praktik prostitusi di warung remang yang banyak terdapat di kawasan jalan lingkar Saradan tersebut.
Saat dilakukan penyelidikan, BJ tidak dapat mengelak. Karena di belakang warungnya, ia juga menyediakan sebuah kamar yang diduga digunakan oleh anak buahnya untuk melayani tamunya.
Adapun, pelanggan tersebut biasanya adalah kalangan sopir serta kernet truk yang biasa mampir ke warung tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah beberapa uang tunai yang diduga hasil dari transaksi prostitusi, kain sprai, dan bantal.
Kepada polisi, BJ mengaku baru menjalankan bisnisnya tersebut sekitar dua bulan. Ia juga membenarkan bahwa kamar yang ada di warungnya digunakan oleh anak buahnya untuk melayani tamu yang memesan.
Akibat perbuatannya, pria paruh baya tersebut dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara satu tahun.
Masyarakat berharap Polres Madiun lebih intensif melakukan patroli dan razia di warung remang sekitar kawasan jalan lingkar Saradan. Selain rawan praktik prostitusi, keberadaan warung tersebut juga rawan pratik penyakit masyarakat lainnya. Seperti peredaran minuman keras dan perjudian. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017