Jember (Antarajatim) - Alokasi kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember, Jawa Timur tahun 2017 menurun dibandingkan kuota pupuk tahun sebelumnya karena kuota pupuk secara nasional juga turun berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Alokasi Pupuk Nasional.

"Sesuai dengan surat dari Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur Nomor 1/2017 yang diterima pihak produsen menyebutkan Kabupaten Jember mendapat alokasi pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 79.620 ton, SP-36 sebanyak 4.995 ton, ZA sebanyak 39.133 ton, NPK sebanyak 29.484 ton dan Organik sebesar 14.588 ton," kata Asisten Account Executive Pupuk Kalimantan Timur (PKT) Nursalim di Jember, Senin.

Sedangkan kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember tahun 2016 setelah mendapat tambahan pada November 2016 tercatat jenis pupuk urea sebanyak 92.958 ton, ZA sebanyak 40.511 ton, SP-36 sebesar 4.022 ton, pupuk organik sebanyak 16.506 ton dan NPK sebesar 34.526 ton.

"Rata-rata alokasi semua jenis pupuk di Jember turun dari alokasi tahun 2016, kecuali SP-36 karena alokasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian atau alokasi pupuk secara nasional juga turun," tuturnya.

Ia menilai jumlah alokasi pupuk bersubdisi tersebut memang kurang dari kebutuhan petani di Kabupaten Jember, sehingga diharapkan pihak Dinas Pertanian Jember akan mengajukan tambahan pada pertengahan tahun nanti.

"Seiring berkurangnya alokasi tersebut, maka PKT sebagai salah satu produsen pupuk akan menyediakan pupuk alternatif yaitu pupuk NPK Pelangi dan pupuk urea nonsubsidi dengan kemasan ekonomis 20 kilogram dan 50 kilogram yang harganya kompetitif dengan pupuk nonsubsidi lainnya," ujarnya menambahkan.

Nursalim mengatakan PKT sudah mendistribusikan pupuk urea bersubsidi kepada para distributor pupuk resmi di Jember dengan total tebusan sebesar 732,5 ton yang dilakukan mulai Senin ini.

Sementara Asisten II Pemkab Jember Slamet Urip Santoso mengaku belum mengetahui alokasi kuota pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Jember karena belum mendapat laporan dari Bagian Ekonomi, dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Jember.

"Biasanya saya mendapat surat tembusan pemberitahuan dari instansi terkait karena Asisten II Pemkab Jember selaku Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3)," tuturnya.

Menurutnya Pemkab Jember akan mengajukan tambahan pupuk bersubdisi, apabila kuota pupuk tahun 2017 yang sudah turun tersebut tidak cukup dan lebih rendah dari usulan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) petani.

"Saya perlu melihat data lebih dulu, apakah alokasi kuota pupuk yang sudah turun itu lebih rendah dari RDKK atau tidak. Saya tidak bisa berkomentar banyak karena tidak memegang data," katanya, menambahkan.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017