Bojonegoro, (Antara Jatim) - Komisi A DRPD Bojonegoro, Jawa Timur meminta pemerintah kabupaten (pemkab) menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah milik PT KAI yang dimanfaatkan warga untuk pemukiman agar biaya sewanya tidak memberatkan.

"Kami minta pemkab menurunkan NJOP tanah PT KAI serendah-rendahnya, agar warga yang menempati tanah PT KAI tidak merasa berat membayar uang sewa," kata Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiawan di Bojonegoro, Senin.

Meski demikian, menurut dia, penurunan NJOB tidak sampai mengakibatkan PT KAI kesulitan menerapkan kebijakannya dalam menentukan besarnya sewa tanah milik PT KAI yang ditempat warga.

"Ya agar semuanya bisa berjalan bersama-sama. Prinsipnya warga tidak keberatan dengan sewa tanah, tetapi PT KAI juga tetap bisa menjalankan kebijakannya," ucapnya, menegaskan.

Ia mengaku DPRD telah melakukan dengar pendapat dengan sejumlah ketua rukun tetangga (RT) warga Desa Sukorejo Kecamatan Kota, yang keberatan dengan besarnya uang sewa tanah yang harus ditanggung warga, pekan lalu.

Dalam dengar pendapat itu, lanjut dia, DPRD juga mengundang PT KAI, tetapi tidak hadir, sehingga dengar pendapat hanya dilakukan dengan sejumlah Ketua RT Desa Sukorejo, Kecamatan Kota.

"Tapi dengar pendapat dengan sejumlah ketua RT itu bisa mewakili warga lainnya di daerahnya yang jumlahnya ratusan kepala keluarga (KK) di sejumlah desa di Kecamatan Kota, yang menempati tanah milik PT KAI," paparnya.

Ketua RT Desa Sukorejo Kecamatan Kota, Bojonegoro Abdul Muhron, menjelaskan warga di sejumlah RT di Desa Sukorejo yang menempati tanah PT KAI memperoleh kabar yang meresahkan terkait sewa tanah.

Di dalam sosialisasi yang disampaikan kepada warga, lanjut dia, PT KAI akan menerapkan sewa tanah yang ditempati warga berdasarkan Keputusan Direktur PT KAI yang mengacu besarnya NJOP pada 2017.

"Pemkab sekarang ini menetapkan NJOP tanah PT KAI yang ditempati warga sebesar Rp285.000 per meter persegi," ucapnya.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan petugas PT KAI kepada warga, menurut dia, warga yang memanfaatkan tanah PT KAI dikenai sewa yang besarnya Rp1.200 per bulan.

Ia memberikan gambaran kalau ada warga yang menempati tanah PT KAI seluas 100 meter persegi berarti dikenai uang sewa mencapai Rp1 juta per bulan. "Ya jelas sangat memberatkan warga," ucapnya, menegaskan.

Oleh karena itu, ia meminta DPRD ikut membantu warga mendesak pemkab untuk segera menurunkan NJOP tanah PT KAI di daerahnya.(*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016