Jember (Antara Jatim) - Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Jember, Jawa Timur mencatat sebanyak 72 bayi yang baru lahir tertular HIV/AIDS karena ibunya positif tertular virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh itu saat hamil.
"Penularan perinatal merupakan penularan dari ibu yang merupakan orang dengan HIV/AIDS (ODHA) kepada janin pada masa perinatal dan jumlah sebanyak 72 bayi itu merupakan data sejak tahun 2004 hingga September 2016," kata kata Ketua KPA Jember Hariyati di Kabupaten Jember, Kamis.
Selain bayi yang baru lahir, lanjut dia, pihaknya mencatat sebanyak 62 anak balita di Kabupaten Jember juga terinfeksi HIV/AIDS sejak tahun 2004 hingga September 2016, sehingga 72 bayi dan 62 balita tersebut harus mengonsumsi obat antiretroviral (ARV) sepanjang hidupnya.
"Seperti orang dewasa yang terserang HIV, bayi dan anak balita tersebut juga harus mengonsumsi ARV secara teratur, namun dosisnya disesuaikan dengan anak-anak dan dijaga asupan gizi makanannya," tuturnya.
Berdasarkan data KPA Jember tercatat jumlah ODHA di wilayah setempat hingga September 2016 sebanyak 2.745 orang dan sebanyak 2.013 di antaranya merupakan warga usia produktif yakni 24-45 tahun.
"Jumlah tertinggi ODHA berasal dari kalangan ibu rumah tangga yang tertular HIV/AIDS dari suaminya, bahkan hampir setiap bulan ditemukan kasus baru di kalangan ibu rumah tangga," katanya.
Sedangkan jumlah penderita HIV/AIDS yang meninggal dunia karena daya tahan tubuhnya terus menurun tercatat sebanyak 211 orang yang tersebar hampir merata di beberapa kecamatan di Kabupaten Jember.
Sementara Koordinator Klinik VCT RSD dr Soebandi Jember, dr Justina Evy Tyaswati mengatakan pihak rumah sakit setempat gencar melakukan program pencegahan penularan HIV ibu hamil kepada bayi atau janin yang dikandung pasien positif HIV/AIDS.
"Kami berhasil melakukan pencegahan penularan HIV dari ibu hamil kepada bayinya sebanyak delapan pasien, sehingga jumlah bayi dan balita positif HIV dapat dikurangi," tuturnya.
Ia mengatakan pencegahan penularan HIV tersebut dapat dilakukan dengan memberikan obat ARV kepada calon ibu yang positif HIV/AIDS tersebut.
"Jika ibu hamil itu sudah mengetahui positif terinfeksi HIV/IADS, maka harus minum obat ARV selama enam bulan terus menerus pada saat hamil. Apabila ibu hamil itu minum obat anti virus yang diberikan dengan kepatuhan tinggi, maka ia bisa melahirkan bayinya secara normal tanpa melalui proses operasi sesar," katanya.
Ia menjelaskan bayi yang dilahirkan juga harus segera diberi obat ARV sesaat setelah dilahirkan atau selambat-lambatnya dalam waktu 2x24 jam karena hal itu untuk mematikan virus yang ada dalam darah bayi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016