Magetan (Antara Jatim) - Petugas gabungan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) RI, Polres Magetan, BKSDA Jawa Timur mengamankan sejumlah satwa dilindungi yang dipelihara oleh seorang warga di Magetan.
Petugas penyidik dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK RI, Samsul Hadi, di Magetan, Jumat mengatakan, ada empat satwa dilindungi yang diamankan. Yakni seekor buaya air tawar irian, seekor buaya muara, seekor burung merak hijau, dan seekor ular sanca bodo.
"Satwa-satwa tersebut diamankan dalam keadaan hidup. Mereka diamankan dari tangan Sukarno, seorang PNS Magetan warga Jalan Kawi, Kecamatan Magetan," ujar Samsul Hadi kepada wartawan.
Menurut dia, penyitaan sejumlah satwa dilindungi tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melapor ke pihak polisi tentang adanya warga sipil yang memelihara satwa dilindungi undang-undang. Hal tersebut tentu dilarang karena menyalahi aturan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekkan, ternyata benar, di rumah Sukarno terdapat empat jenis satwa dilindungi tersebut.
Kepada petugas, Sukarno mengaku tidak mengetahui jika hewan-hewan yang dipeliharanya tersebut termasuk dalam golongan satwa dilindugi.
"Yang bersangkutan hanya mengaku suka dengan satwa-satwa tersebut yang dibelinya secara "online" atau lewat internet," kata dia.
Kini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Magetan guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain pelaku, keempat satwa dilindungi tersebut juga telah diamankan untuk diserahkan ke petugas berwenang.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistemnya.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp500 juta," tegasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016