Madiun (Antara Jatim) - Penelusuran KPK atas korupsi gratifikasi yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) pada proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) juga melebar ke penyelidikan proyek pembangunan sejumlah gedung sekolah di wilayah setempat.

Hal itu diketahui saat tim penyidik KPK melakukan peggeledahan di kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kota Madiun pada Kamis. 

Sekretaris Dikbudpora Kota Madiun Sutoyo Irianto mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, KPK telah menyita tiga bendel dokumen dari ruang kepala dinas dan kasub bag keuangan.

"Dokumen tersebut terkait kegiatan pembangunan fisik sekolah di Kota Madiun dari tahun anggaran 2009 hingga 2016 yang didanai oleh APBD setempat," ujar Sutoyo seusai penggeledahan KPK kepada wartawan.

Menurut dia, dokumen tersebut meliputi pembangunan sebanyak 24 gedung sekolah yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Hanya saja, ia tidak menyebut angka pasti dari nilai proyek fisik tersebut.

"Saya lupa berapa nilai proyeknya. Yang pasti semua yang diminta oleh tim penyidik, kami serahkan," kata dia.

Disinggung soal penyitaan dokumen tentang dana tunjangan untuk Wali Kota Madiun, ia mengaku tidak tahu-menahu soal itu.  

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Dikbudpora Kota Madiun sekitar pukul 12.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan penjagaan ketat dua anggota Polres Madiun Kota bersenjata api. Dalam penggeledahan hampir empat jam tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang disimpan dalam satu koper besar.

Setelah memasukkan dokumen yang disita, tim tersebut meninggalkan lokasi dengan mengendarai dua mobil, yakni Pajero Sport bernomor polisi AE-1041-BI dan Kijang Inova bernomor polisi AE-1488-EN.

Selain di Dikbudpora, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Bappeda, Dinas PU, Inspektorat, dan Bakesbangpoldagri di gedung bersama yang berada di Jalan Panjaiatan Kota Madiun. Dari hasil penggeledaan tersebut, KPK membawa sejumlah berkas yang disimpan dalam satu koper besar dan satu kardus kecil.

Selain itu, KPK juga mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun. Di Dispendukcapil, KPK tidak menyita apapun.

Penggeledahan di sejumlah dinas tersebut dalam rangka pengembangan penyidikan perkara gratifikasi Wali Kota Madiun Bambang Irianto dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar pada tahun anggaran 2009-2012. 

Dalam kasus tersebut, Bambang Irianto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari petama terhitung mulai tanggal 23 November 2016. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016