Malang, (Antara Jatim) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Jawa Timur, menggencarkan program wajib pajak (WP) dalam jaringan atau "online" untuk memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus pajaknya serta meningkatkan pendapatan asli daerah setempat.
    
"Selain memudahkan para WP dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), pajak online juga mampu menekan angka kebocoran pajak secara signifikan," kata Kepala Dispenda Kota Malang, Ade Herawanto di Malang, Rabu.
    
Ia mengemukakan pengurusan dan pembayaran pajak secara online ini sudah diterapkan dan berjalan sejak beberapa tahun lalu, namun Dispenda tidak berhenti untuk terus mengkampanyekan kepada WP sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah.
    
Ade mengakui Perda Nomor 2 Tahun 2015 tersebut masih baru, sehingga harus dilakukan sosialisasi secara intensif kepada para WP. Sudah seharusnya para pengusaha memahami dan melakukan apa yang sudah ditetapkan dalam perda yang baru tersebut.
    
Beberapa jenis pajak daerah yang harus dibayar oleh WP maupun calon wajib pajak, di antaranya adalah pajak hotel, restoran,  hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air bawah tanah  (ABT), Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
     
Bahkan, lanjut Ade, sistem pembayaran pajak online ini akan diwajibkan kepada pelaku usaha yang sudah memakai sistem komputerisasi maupun pembayaran pajak daerah. ''Kami akan mewajibkan ketentuan ini kepada pelaku usaha hotel, cafe, restoran yang pembayarannya sudah komputerisasi. Ketentuan ini tentu tidak bermaksud untuk semena-mena kepada wajib pajak,'' urainya.
    
Justru dengan sistem pajak online ini, kata Ade, Dispenda Kota Malang ingin memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya, sebab ssistem ini selain memudahkan para WP, juga lebih efektif dan efesien.
    
Terkait perpajakan yang harus dibayarkan para WP maupun non-WP tersebut, Ade berharap ada sinergitas dari para pemangku kebijakan, baik Kejaksaan Negeri, Kepolisian, maupun Satpol PP untuk membantu Dispenda dalam penanganan WP, sehingga hasilnya bisa lebih maksimal.
    
"Harapan kami semua komponen yang ada di daerah ini bisa bekerja sama, baik para pemangku kebijakan maupun WP, sehingga ada sinergitas positif dan PAD Kota Malang pun bisa meningkat," paparnya.
    
Target PAD dari sektor pajak di Kota Malang pada 2016 sebesar Rp300 miliar atau meningkat sebesar Rp30 miliar dibanding tahun 2015 yang hanya ditarget sebesar Rp270 miliar.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016