Magetan (Antara Jatim) - Pihak Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans)
Magetan, Jawa Timur menduga status Sartono, TKI yang tewas di Taiwan
akibat tenggelam saat memancing di sungai setempat adalah ilegal.
"Diduga Sartono merupakan TKI ilegal. Hal itu karena nama Sartono tidak terdaftar di `database` Dinsosnakertrans Magetan," ujar Kasi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinsosnakertrans Magetan Agung Budiarto kepada wartawan, di Magetan, Kamis.
Menurut dia, berdasarkan data yang diperoleh dari KBRI di Taiwan, menyebutkan awalnya Sartono berangkat menjadi TKI di Malaysia pada tahun 2010 melalui PT Jaya Frans Abadi di Jakarta. Setelah itu, ia cuti dan mengurus sendiri menjadi TKI di Taiwan pada tahun 2014.
"Dimungkinkan, yang bersangkutan berangkat bekerja menjadi TKI di Taiwan melalui TKI Mandiri atau langsung melalui agen yang ada di sana. Ia tidak mengurus menjadi TKI melalui Dinsosnakertrans Magetan," tutur Agung.
Atas kondisi tersebut, dapat dikatakan bahwa status yang bersangkutan adalah ilegal. Ia dipastikan tidak akan mendapat asuransi dalam negeri seperti layaknya TKI resmi. Namun, dimungkinkan pihak keluarga masih bisa menerima klaim asuransi dari luar negeri atau tempat korban bekerja.
Agung memastikan, meski diduga kuat Sartono merupakan TKI ilegal, namun Dinsosnakertrans akan membantu untuk proses pemulangan jenazah korban ke kampung halaman di Desa Ngentep, Kecamatan Kawedanan, Magetan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk KBRI di Taiwan untuk membantu proses pemulangan jenazah ke Tanah Air," imbuhnya.
Sesuai prosedur, proses pemulangan jenazah paling cepat membutuhkan waktu satu minggu atau paling lama hingga 23 hari. Ia meminta pihak keluarga untuk bersabar.
Seperti diketahui, seorang TKI asal Kabupaten Magetan diketahui tewas di tempatnya bekerja di Taiwan akibat terseret air dan tenggelam saat memancing ikan dan hingga kini jenazahnya belum dipulangkan ke kampung halaman.
Korban adalah Sartono (30), warga Desa Ngentep, Kecamatan Kawedanan, Magetan. Ia bekerja di Taiwan sudah sejak Maret tahun 2015.
Korban sempat dinyatakan hilang karena terseret arus sungai dan kemudian ditemukan dalam keadaan tewas. Pihak keluarga ingin agar jenazah Sartono segera dipulangkan ke Magetan agar dapat dimakamkan di kampung halaman, serta semua haknya dipenuhi oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Diimbau para calon TKI yang ingin bekerja ke luar negeri agar melalui jalur yang resmi atau legal. Supaya jika terjadi sesuatu, hak-haknya dapat terpenuhi dengan baik.(*)
"Diduga Sartono merupakan TKI ilegal. Hal itu karena nama Sartono tidak terdaftar di `database` Dinsosnakertrans Magetan," ujar Kasi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinsosnakertrans Magetan Agung Budiarto kepada wartawan, di Magetan, Kamis.
Menurut dia, berdasarkan data yang diperoleh dari KBRI di Taiwan, menyebutkan awalnya Sartono berangkat menjadi TKI di Malaysia pada tahun 2010 melalui PT Jaya Frans Abadi di Jakarta. Setelah itu, ia cuti dan mengurus sendiri menjadi TKI di Taiwan pada tahun 2014.
"Dimungkinkan, yang bersangkutan berangkat bekerja menjadi TKI di Taiwan melalui TKI Mandiri atau langsung melalui agen yang ada di sana. Ia tidak mengurus menjadi TKI melalui Dinsosnakertrans Magetan," tutur Agung.
Atas kondisi tersebut, dapat dikatakan bahwa status yang bersangkutan adalah ilegal. Ia dipastikan tidak akan mendapat asuransi dalam negeri seperti layaknya TKI resmi. Namun, dimungkinkan pihak keluarga masih bisa menerima klaim asuransi dari luar negeri atau tempat korban bekerja.
Agung memastikan, meski diduga kuat Sartono merupakan TKI ilegal, namun Dinsosnakertrans akan membantu untuk proses pemulangan jenazah korban ke kampung halaman di Desa Ngentep, Kecamatan Kawedanan, Magetan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk KBRI di Taiwan untuk membantu proses pemulangan jenazah ke Tanah Air," imbuhnya.
Sesuai prosedur, proses pemulangan jenazah paling cepat membutuhkan waktu satu minggu atau paling lama hingga 23 hari. Ia meminta pihak keluarga untuk bersabar.
Seperti diketahui, seorang TKI asal Kabupaten Magetan diketahui tewas di tempatnya bekerja di Taiwan akibat terseret air dan tenggelam saat memancing ikan dan hingga kini jenazahnya belum dipulangkan ke kampung halaman.
Korban adalah Sartono (30), warga Desa Ngentep, Kecamatan Kawedanan, Magetan. Ia bekerja di Taiwan sudah sejak Maret tahun 2015.
Korban sempat dinyatakan hilang karena terseret arus sungai dan kemudian ditemukan dalam keadaan tewas. Pihak keluarga ingin agar jenazah Sartono segera dipulangkan ke Magetan agar dapat dimakamkan di kampung halaman, serta semua haknya dipenuhi oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Diimbau para calon TKI yang ingin bekerja ke luar negeri agar melalui jalur yang resmi atau legal. Supaya jika terjadi sesuatu, hak-haknya dapat terpenuhi dengan baik.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016