Madiun (Antara Jatim) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan saksi atas kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 akan dilanjutkan di Jakarta setelah selama 27 hari terakhir dilakukan di Kota Madiun.

"Pemeriksaan saksi terkait kasus Madiun (PBM) akan dilanjut di Jakarta," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi melalui telepon dari Madiun, Selasa.

Menurut dia, sejak Senin (14/11) kemarin, aktivitas pemeriksaan saksi sudah tidak dilakukan lagi di Mako Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Jatim yang berada di Jalan Yos Sudarso Madiun. 

Namun dia memastikan dalam waktu dekat akan kembali dilanjutkan di Jakarta. Hanya saja, belum ada daftar terpanggil untuk melakukan pemeriksaan di ibu kota tersebut. 

Sejauh ini dalam kasus PBM, KPK baru menetapkan Wali Kota Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka. Ia disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai pantauan, selama 27 hari di Kota Madiun, total ada delapan lokasi yang digeledah dan 80 orang lebih dalam kapasitas sebagai saksi telah dimintai keterangan KPK.  

Dimulai dari tanggal 17 Oktober 2016, ruang kerja Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) digeledah, bersamaan juga dengan rumah dinas di Jalan Pahlawan, rumah pribadi di Jalan Jawa, serta PT Cahaya Terang Satata. Besoknya tanggal 18 Oktober, giliran kantor DPU Kota Madiun digeledah.

Beberapa hari setelah itu, penyidik KPK mengeledah kantor bagian adminsitrasi pembangunan (adbang). Di kantor tersebut, selain menyita dokumen PBM, KPK juga menyita dokumen pelelangan di DPU. Di antaranya proyek saluran Kali Piring dari Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah (DPDF dan PPD) sebesar Rp 30 miliar.

"Ada sekitar 32 dokumen yang dibawa tim KPK dari penggeledahan di kantor Bagian Adbang Kota Madiun," kata Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi, kala itu.

Setelah itu, Kantor Bappeda di gedung Graha Krida Praja Jalan DI Panjaitan dan kantor badan kepegawaian daerah (BKD) di Jalan Mastrip juga ikut digeledah. 

Disela penggeledahan, pemeriksaan sejumlah saksi di aula Mako Detasemen C Sat Brimob Polda Jatim di Jalan Yos Sudarso 90 terus berjalan.

Sementara sejumlah saksi lainnya dimintai keterangan di Jakarta. Yakni Zainuddin Thohir notaris BI yang diduga mengesahkan M Ali Fauzi sebagai pengganti PT Lince Romauli Raya, setelah perusahaan tersebut lepas tanggung jawab. Pihak tersangka BI juga dimintai keterangannya sebagai tersangka di Jakarta didampingi penasihat hukumnya Indra Priangkasa.

Adapun, para saksi yang diperiksa KPK di Kota Madiun mayoritas adalah pejabat dan mantan pejabat pemkot, serta sejumlah anggota DPRD dan mantan anggota DPRD setempat. Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus tersebut. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016