Kediri (Antara Jatim) - Upah minumum kota (UMK) Kediri, Jawa Timur, pada 2017 diusulkan naik menjadi Rp1.617.260, lebih tinggi daripada keputusan UMK 2016 yang mencapai Rp1.494.000.

"Itu masih diusulkan ke Gubernur Jatim, tapi ke depannya bagaimana kami juga belum tahu," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Transmigrasi Kota Kediri Dewi Sartika di Kediri, Selasa.

Ia mengakui, usulan UMK itu ada kenaikan yang cukup besar dibandingkan dengan keputusan UMK 2016. Namun, usulan itu sebelumnya sudah dibahas di dewan pengupahan.

Di lembaga itu, kata dia, juga terdapat perwakilan dari perusahaan, pekerja, maupun pemerintah, sehingga memang ada titik temu, sehingga membuat keputusan nominal yang diusulkan di UMK.

Dewi menambahkan, dalam menetapkan usulan UMK, ada beragam hal yang menjadi pertimbangan keputusan, termasuk angka kelayakan hidup, harga bahan pokok, serta berbagai kebutuhan lainnya.

Ia menyebut dengan tingginya usulan itu secara tidak langsung juga memberikan pandangan bahwa angka harapan hidup serta kelayakan hidup di Kota Kediri semakin baik.

"Perekonomian di Kediri semakin naik, dan itu salah satunya dengan terbukti usulan UMK yang juga naik," jelasnya.

Namun, ia mengakui di Kediri belum semua perusahaan memberikan gaji sesuai dengan UMK. Dari hasil evaluasi sebelumnya, perusahaan kecil, yang karyawannya di bawah 10 orang, belum semua memberikan hak sesuai dengan keputusan.

Dewi menyebut pemerintah tidak bisa bertindak memberikan keputusan lebih tegas, jika di antara perusahaan serta karyawan itu sudah ada kesepakatan, bahwa gaji yang diberikan tidak sesuai dengan UMK.

"Perusahaan dengan karyawan kurang dari 10, ada yang tidak menggunakan UMK. Seharusnya, mereka mengajukan penundaan UMK, tapi jika antara pencari kerja dan pemberi kerja ada kesepakatan, kami tidak bisa memvonis mereka (perusahaan) tidak mematuhi aturan," paparnya.

Dewi menambahkan, untuk saat ini usulan UMK itu memang masih dibahas oleh Gubernur Jatim dan nantinya hasilnya akan diumumkan sekitar Desember 2016 dan akan digunakan pada 2017.

Untuk saat ini, pihaknya belum melakukan sosialisasi UMK 2017, sebab belum ada keputusan. Pemkot masih menunggu hasil resmi dari Gubernur Jatim, sehingga para pengusaha serta pekerja pun mempunyai dasar yang kuat masalah gaji.

Di Kediri, jumlah perusahaan besar yang terdata sebanyak 424 perusahaan, termasuk di antaranya pabrik rokok PT Gudang Garam, Tbk, Kediri, sedangkan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) di kota ini mencapai 31 ribu yang tersebar di tiga wilayah yaitu Kecamatan Kota, Pesantren dan Mojoroto. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016