Kediri (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, berencana menaikkan upah minimum
kota 2016 hingga 10 persen karena disesuaikan dengan kebutuhan hidup
layak.
"Usulan sekarang memang naik, namun keputusan apakah dinaikkan atau
dikurangi itu tergantung Gubernur Jatim," kata Kepala Dinas Sosial,
Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Kediri Dewi
Sartika di Kediri, Jumat.
UMK Kota Kediri 2015 sebesar Rp1.339.750. Pemerintah kota berencana
menaikkan UMK yang disesuaikan dengan survei KHL. Di kota ini dari
hasil survei KHL mencapai Rp1.510.665, sehingga nantinya dinas
merencanakan kenaikan UMK sampai sekitar 10 persen.
"KHL di Kediri cukup bagus.Walaupun sempat ada penurunan ekonomi
dengan jatuhnya nilai rupiah, perhitungan ke depan kondisi perusahaan
sudah cukup bagus dengan KHL yang ada," katanya.
Dewi mengatakan, sudah mengirimkan usulan UMK 2016 tersebut ke
Gubernur Jatim akhir Oktober 2015, dan saat ini masih menunggu kebijakan
dari Gubernur terkait dengan keputusan UMK tersebut.
Ia pun mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut terkait dengan
keputusan soal UMK tersebut, dengan menunggu kebijakan adanya Presiden
Joko Widodo terkait dengan paket ekonomi, yang salah satunya membahas
tentang UMK. Paket tersebut masih dibahas oleh pemerintah pusat.
Keputusan soal UMK itu, kata dia, nantinya bisa diketahui atas
kebijakan Presiden. Diharapkan, nanti sekitar November ataupun Desember
sudah ada keputusan soal penetapan UMK tersebut.
Rencana menaikkan UMK juga diajukan oleh Pemerintah Kabupaten
Kediri. Mereka juga sudah melakukan survei tentang kelayakan hidup.
Survei tersebut merupakan salah satu unsur untuk memutuskan tentang UMK,
termasuk rencana kenaikannya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Kediri Ahmad Mutakin mengatakan hasil survei itu
tidak bisa sepenuhnya dijadikan patokan untuk pembahasan UMK. Selain
survei, masih ada evaluasi tentang kemampuan perusahaan.
"Jika perusahaan ternyata tidak mampu, itu harus dicari jalan
keluarnya. Untuk itu, nanti setelah survei akan dibahas di dewan
pengupahan," ujarnya.
Walaupun ada sinyal kenaikan UMK 2016 di Kabupaten Kediri, Ahmad
masih enggan mengatakan rencana nominal kenaikan dengan alasan masih
dilakukan pembahasan. Agenda pembahasan UMK itu nantinya dibahas oleh
Gubernur Jatim.
UMK di Kabupaten Kediri pada 2015 ditetapkan Rp1.305.250. Namun,
Ahmad mengatakan sampai saat ini belum ada penangguhan pembayaran yang
diajukan perusahaan ke pemerintah.
"Kalau sampai sekarang belum ada penangguhan, jadi kami menganggap
semua menjalankan. Soal di lapangan ada kompromi, karena perusahaan
belum mampu dan karyawan menerima, itu kami serahkan ke mereka," jelas
dia.
Sementara itu, jumlah perusahaan yang terdata di kabupaten mencapai
12 perusahaan skala besar, dengan omzet perusahaan mencapai miliaran
rupiah. Ratusan warga Kabupaten Kediri direkrut menjadi tenaga kerja di
perusahaan tersebut. (*)
Pemkot Kediri Rencanakan Kenaikan UMK 10 Persen
Jumat, 30 Oktober 2015 19:59 WIB
"Usulan sekarang memang naik, namun keputusan apakah dinaikkan atau dikurangi itu Gubernur Jatim,"