Madiun (Antara Jatim) - Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi mengatakan 32 dokumen proyek pembangunan Pasar Besar Madiun dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat personel lembaga negara tersebut melakukan penggeledahan di ruang Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Kota Madiun, Jawa Timur, Senin.
"Ada sebanyak 32 berkas yang dibawa oleh tim penyidik KPK. Berkas tersebut berasal dari tahun 2011 hingga 2013 yang berkaitan dengan proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun," ujar Maidi seusai kegiatan penggeledahan tim penyidik KPK di runag Adbang Kota Madiun.
Tim KPK tersebut terlihat meninggalkan ruang Bagian Adbang sekitar pukul 15.45 WIB. Mereka membawa sejumlah berkas yang disimpan dalam sebuah koper.
Sebelumnya, sekitar jam 12.45 WIB, sejumlah penyidik telah keluar terlebih dahulu dari ruang Bagian Adbang sambil membawa sebuah koper besar dan satu koper kecil yang diduga berisi data-data tentang proses lelang pembangunan Pasar Besar Madiun.
Tim KPK tersebut lalu meninggalkan gedung Balai Kota Madiun dengan mengendarai empat unit mobil Kijang Inova masing-masing bernomor polisi AE-1175- EO, AE-1289-EN, AE-1245-EO, dan AE-1488-EN. Sementara, sekitar tiga penyidik lainnya masih bertahan dan melakukan penggeledahan di ruang Adbang.
Disinggung tetang kemungkinan penyelidikan KPK yang berkembang, mengingat dokumen yang dibawa melebar hingga tahun 2013, sedangkan kasus PBM berlangsung dari tahun 2009 hingga 2012, Maidi mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu melebar atau tidak. Yang pasti saya sudah memerintahkan kepada semua staf di bagian tersebut untuk menyiapkan semua data yang dibutuhkan tim KPK," katanya.
Di hari yang sama, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Madiun yang berada di Jalan Panjaitan Kota Madiun.
Penggeledahan berlangsung sekitar jam 14.00 WIB hingga 15.20 WIB. Namun, tidak terlihat sejumlah dokumen yang diamankan dari kantor Bappeda tersebut, saat tim KPK meningglkan lokasi.
Sementara, sesuai data KPK, pemeriksaan saksi di kantor Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Jatim di Jalan Yos Sudarso No 90 Kota Madiun, untuk sementara kosong.
"Pemeriksaan hari ini (7/11) berlangsug untuk Zainuddin Thohir selaku notaris dari tersangka Bambang Irianto. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta dan dalam kapasitas sebagai saksi," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi melalui "WhatsApp" dari Madiun.
Seperti diketahui, Bambang Irianto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi dalam pembangunan proyek Pasar Besar Madiun sejak tanggal 17 Oktober 2016. Bambang Irianto yang menjabat sebagai Wali Kota Madiun selama dua periode itu diduga menyalahgunakan jabatannya pada periode pertama dengan menerima gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun yang dibangun secara tahun jamak mulai 2009-2012.
Selama berada di Kota Madiun sejak 17 Oktober hingga tanggal 7 November 2016, KPK sudah memeriksa lebih dari 45 orang. Dari jumlah itu mayoritas merupakan pejabat dan mantan pejabat pemkot.
Di antaranya, Purwanto Anggoro Rahayu (mantan Kepala DPU), Suwarno (Kepala pelaksana BPBD), Dwi Setyo Nugroho (Kasi Pengawasan Pembangunan Bidang Tata kota DPU), dan Budi Agung Wicaksono (Kasubag Penyusunan Program Kegiatan Bagian Adbang).
Selain itu, ada nama Faisal Sahroni (staf Bina Marga DPU), Effendi (Kabid Tata Kota DPU), serta Agus Purwo Widagdo (Kepala BPKAD). Juga sejumlah anggota DPRD dan mantan anggota DPRD setempat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016