Jember (Antara Jatim) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Jember, Jawa Timur mengamankan seorang warga negara asing (WNA) ilegal asal Pakistan ketika yang bersangkutan hendak mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi setempat, Rabu.

"WNA tersebut bernama Yaseer Nadem (32) warga kelahiran Pakistan. Petugas mengamankan yang bersangkutan, setelah menemukan beberapa kejanggalan saat proses pembuatan paspor," kata Kepala Imigrasi Kelas II Jember Rudiara Kosasih di kantor imigrasi setempat.

Berdasarkan penuturan petugas, WNA tersebut awalnya mengaku warga asal Kabupaten Pamekasan, Madura, namun ia tidak bisa menjawab setelah diajak berdialog petugas dengan menggunakan bahasa Madura.

"Petugas kemudian menyuruh Yaseer menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, namun ia tidak bisa dan akhirnya dibawa ke ruangan khusus untuk dilakukan interogasi lebih dalam," tuturnya.

Sejauh ini, lanjut dia, proses interogasi masih berjalan dan beberapa informasi yang didapat menyebutkan WNA asal Pakistan itu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Lumajang untuk membuat paspor.

"Kami menduga bahwa dokumen kependudukan yang dibuat Yasser Nadem di Lumajang palsu, sehingga hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan," katanya.

Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Jember, lanjut dia, kasus pemalsuan dokumen oleh WNA baru pertama kali terjadi di Jember, sehingga ke depan pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum hingga di pengadilan, agar menimbulkan efek jera kepada WNA yang melakukan pemalsuan dokumen," ujarnya menambahkan.

Kantor Imigrasi Kelas II Jember melayani penerbitan paspor di wilayah Keresidenan Besuki yakni Kabupaten Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016