Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya mengajukan kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang penataan organisasi di tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) yang sempat ditolak empat kali oleh DPRD Surabaya.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati, di Surabaya, Rabu, mengatakan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan dinyatakan secara tegas bahwa seluruh pengurus RT/ RW dan LKMK dilarang menjadi anggota partai politik.

"Pengajuan perda ini sudah dilakukan selama empat kali, namun selama empat kali itu pula pengajuan raperda ini ditolak oleh DPRD. Kali ini kita ajukan lagi karena Perwalinya sudah terbit, yaitu Perwali No 38 Tahun 2016, tapi harus dibuatkan perdanya juga," kata Ira.

Ia mengatakan dalam pengajuan raperda itu, ada beberapa aturan yang memang diajukan, yakni pengajuan bahwa seluruh pengurus RT, RW dan LKMK harus bersih dari keanggotaan di partai politik. Hal itu dibuktikan dengan pengurus di RT/RW dan LKMK membuat surat pernyataan bahwa mereka bukanlah anggota partai politik.

"Kecuali kalau tidak ada pengurus lain yang mau dan tidak bisa menjadi pengurus RT/RW dan LKMK selain anggota parpol, maka diberikan pengecualian dan dibolehkan," kata Ira.

Lantaran di Perwali tidak ada sanksi dan pengaturan yang lebih detail, pemkot ingin aturan ini ditindaklanjuti dengan dibentuknya perda.

Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwidjono mengatakan pengajuan raperda itu sudah ditandatangani dan akan segera dibahas.

Akan tetapi, lanjutnya, aturan ini sebenarnya mengandung polemik karena akan bertentangan dengan dua UU di atasnya, yakni UU tentang partai politik dan UU tentang hak asasi manusia.

"Dalam UU itu sama sama menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk berserikat dan berorganisasi. Itu menjadi hak asasi mereka," katanya.(*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016