Keberhasilan eksplorasi yang ditandai dengan penemuan cadangan minyak dan gas bumi (migas) baru dan layak untuk dikomersialkan tidak serta-merta mengurangi kompleksitas proses di industri hulu migas. Pascapelaksanaan eksplorasi, ada beberapa tahapan kegiatan yang harus dilalui sebelum minyak atau gas bumi bisa diproduksikan. 

Sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja sama (Production Sharing Contract/PSC), tahap pertama, Kontraktor Hulu Migas menyusun rencana pengembangan wilayah kerja migas setelah berhasil menemukan cadangan migas. Perencanaan tersebut diperlukan agar cadangan migas yang terkandung di suatu wilayah kerja bisa dioptimalkan hingga jangka panjang.

Setelah pengajuan rencana pengembangan pertama atau "plan of development" (PoD) I disetujui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kegiatan berlanjut pada pembangunan fasilitas produksi, seperti fasilitas pemrosesan sentral (central processing facility) dan jaringan pipa. Dalam tahap ini, ketersediaan infrastruktur seperti jalan dan pelabuhan sangat mempengaruhi rentang waktu yang dibutuhkan untuk membangun fasilitas produksi.

Tidak jarang, Kontraktor Hulu Migas lebih dulu menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan sebelum membangun fasilitas produksi. Langkah itu diambil bila lokasi penemuan cadangan migas berada di daerah terpencil.

Hanya saja, upaya tersebut kerap menghadapi kendala non teknis. Dalam beberapa kasus, keterlambatan pembangunan fasilitas produksi migas terjadi bukan karena alasan teknis, namun lebih banyak disebabkan permasalahan non teknis, seperti perizinan dan pembebasan lahan.

Efek domino pun akan tercipta bila terjadi keterlambatan pembangunan fasilitas produksi.Temuan cadanganmigas yang sedianya bisa menahan laju penurunan produksi, tidak bisa diproduksikan sesuai jadwal.

Kondisi tersebut menyebabkan hilangnya potensi penambahan produksi migas. Imbasnya, ketahanan energy Indonesia bakal terancamkarena produksi migas tidak bertambah, sementara konsumsi migas kian membesar."Dukungan seluruh pihak sangat diperlukan agar kendala nonteknis bisa lebih diminimalkan dan proses produksi migas bisa lebih cepat terlaksana," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SKK Migas, Taslim Z. Yunus.

Proses produksi migas yang terlaksana tepat waktu tidak hanya menjamin ketersediaan energi di Indonesia. Kontraktor Hulu Migas atau investor pun bisa mengoptimalkan modal maupun sumber daya manusia yang dimiliki untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan. Seiring dilaksanakannya kegiatan pengembangan, Indonesia berpotensi memperbesar jumlah cadangan migas, sekaligus meningkatkan angka produksi migas.(*)

Pewarta: Rudy P

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016