Surabaya (Antara Jatim) - Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan properti dan menangkap tersangka berinisial AKA, Direktur PT SPI.
"Kejadian berawal dari korban yang berniat mencari rumah murah di daerah Surabaya, di mana para korban mendapatkan informasi lewat internet dan brosur bahwa ada perumahan murah yaitu Perum Grand Paradise Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya," kata Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Cecep Ibrahim di Surabaya, Kamis.
Cecep menambahkan, selanjutnya para korban menghubungi marketing kemudian para korban diajak ke lokasi oleh marketing, setelah terjadi kesepakatan untuk membeli rumah maka para korban oleh para marketing diminta untuk membayar uang tanda jadi.
"Sesuai yang dijanjikan PT SPI selaku developer bahwa lokasi yang akan dijadikan perumahan tersebut pada Maret 2016 di lokasi perumahan tidak ada kegiatan pekerjaan dan pada pertengahan bulan Juli 2016 para korban datang ke kantor pemasaran namun kosong dan tidak ada aktivitas," tambahnya.
Cecep menjelaskan, Korban yang tertipu ada sekitar 63 orang. Sedangkan Total secara keseluruhan uang yang tersanga terima sekitar Rp 10 miliar.
"Setelah uang itu terkumpul, tersangka pergi lari ke Mataram," tandasnya.
Dirinya mengemukakan, tanah yang ditawarkan tersangka ini memang tanah orang dan sudah dibeli oleh dengan harga Rp 2 miliar namun dibayar dimuka Rp 1,2 miliar. Sementara untuk meyakinkan pembeli, maka dipasang juga umbul-umbul.
Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa IJB atas nama notaris Dyah Nuswantari Ekapsari, Kwitansi, surat pemesanan rumah, dan surat pernyataan kesepakatan pesanan rumah.
Selain itu juga disita brosur dan denah lokasi perum Grand Paradise, surat kuasa dari notaris dan PPAT Dyah Nuswantari dan bukti setor bank. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 dan atau 226 KUHP.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Kejadian berawal dari korban yang berniat mencari rumah murah di daerah Surabaya, di mana para korban mendapatkan informasi lewat internet dan brosur bahwa ada perumahan murah yaitu Perum Grand Paradise Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya," kata Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Cecep Ibrahim di Surabaya, Kamis.
Cecep menambahkan, selanjutnya para korban menghubungi marketing kemudian para korban diajak ke lokasi oleh marketing, setelah terjadi kesepakatan untuk membeli rumah maka para korban oleh para marketing diminta untuk membayar uang tanda jadi.
"Sesuai yang dijanjikan PT SPI selaku developer bahwa lokasi yang akan dijadikan perumahan tersebut pada Maret 2016 di lokasi perumahan tidak ada kegiatan pekerjaan dan pada pertengahan bulan Juli 2016 para korban datang ke kantor pemasaran namun kosong dan tidak ada aktivitas," tambahnya.
Cecep menjelaskan, Korban yang tertipu ada sekitar 63 orang. Sedangkan Total secara keseluruhan uang yang tersanga terima sekitar Rp 10 miliar.
"Setelah uang itu terkumpul, tersangka pergi lari ke Mataram," tandasnya.
Dirinya mengemukakan, tanah yang ditawarkan tersangka ini memang tanah orang dan sudah dibeli oleh dengan harga Rp 2 miliar namun dibayar dimuka Rp 1,2 miliar. Sementara untuk meyakinkan pembeli, maka dipasang juga umbul-umbul.
Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa IJB atas nama notaris Dyah Nuswantari Ekapsari, Kwitansi, surat pemesanan rumah, dan surat pernyataan kesepakatan pesanan rumah.
Selain itu juga disita brosur dan denah lokasi perum Grand Paradise, surat kuasa dari notaris dan PPAT Dyah Nuswantari dan bukti setor bank. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 dan atau 226 KUHP.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016