Bojonegoro (Antara Jatim) - Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan mensurvei harga kebutuhan pokok di Pasar Tradisional di Kecamatan Kapas, untuk mengetahui kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di perkotaan dan pedesaan, Selasa (25/10).
    
"Survei harga di Pasar Kapas hanya untuk pembanding, karena Dewan Pengupahan sebelumnya sudah melakukan survei harga di enam pasar tradisional terkait KHL," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro Imam W.S., di Bojonegoro, Senin.
    
Ia yang didampingi Kasi Jamsostek dan Kesejahteraan Kerja Disnakertransos Widodo TP, menjelaskan Dewan Pengupahan sebelum ini telah melakukan survei harga kebutuhan pokok di Pasar Tradisional Sumberrejo, Banjarjo (Kecamatan Kota) dan Pasar Kalitidu.
    
Di tiga pasar tradisional itu, lanjut dia, akan dimanfaatkan untuk menentukan besarnya upah minimum kabupaten (UMK) 2017.
    
Selain itu survei harga kebutuhan pokok untuk menentukan upah umum pedesaan (UUP) 2017 juga dilakukan di Pasar Tradisional Kedungadem, Ngraho dan Malo.
    
"Tapi untuk UUP 2017 belum tentu ada kenaikan, sebab masa berlakunya UUP 2016 selama lima tahun," jelas dia.
    
Meski demikian, menurut Widodo, survei KHL buruh pedesaan tetap dilakukan, sebagai bahan laporan kepada Bupati Bojonegoro Suyoto, yang akan menetapkan UUP 2017 masih tetap atau ada kenaikan.
    
"Penetapan besarnya UUP berdasarkan keputusan Bupati Bojonegoro," ucapnya menegaskan.
    
Ia menyebutkan dalam survei KHL ada 60 item terkait KHL buruh, seperti kebutuhan makan, pakaian, juga berbagai keperluan lainnya termasuk rekreasi.
    
Dasar 60 item KHL buruh dalam sebulan itu, lanjut dia, mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
    
Menjawab pertanyaan, ia mengatakan banyak harga kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan, seperti daging sapi, beras, juga yang lainnya.
    
"Harga kebutuhan pokok rata-rata mengalami kenaikan dibandingkan harga sebelumnya," ucapnya menambahkan.
    
Ia mengaku belum bisa memperkirakan besarnya UMK dan UUP 2017 karena masih akan dibahas tim Dewan Pengupahan.
    
Penetapan UMK dan UUP 2017 akan ditetapkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Perguruan Tinggi, juga pihak lainnya termasuk disnakertransos awal November.
    
"Target kami besarnya UMK dan UUP 2017 sudah bisa ditetapkan awal November," tambahnya.
    
Sesuai data di daerah setempat UMK 2016 sebesar Rp1.462.000 per bulan dan UUP Rp1.005.000 per bulan. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016