Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya akan mengesahkan Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menekankan banyaknya perubahan nomenklatur di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya pada pekan depan.   
     
Ketua Pansus Raperda OPD DPRD Surabaya Fatkhur Rohman, di Surabaya, Jumat, mengatakan Pemerintah Provinsi Jatim sudah menyerahkan hasil klarifikasi untuk raperda OPD ke DPRD Kota Surabaya. 
     
"Dari jawaban klarifikasi pemprov atas raperda tersebut membawa cukup banyak perubahan nomenklatur di SKPD pemkot Surabaya. Selain itu juga akan ada banyak perubahan urusan di tubuh SKPD Pemkot Surabaya," katanya. 
     
Ia mengatakan dalam raperda ini memang yang paling ditekankan adalah masalah nomenklatur dan urusan yang harus disesuaikan dengan PP No 18 Tahun 2016 tentang OPD. 
     
"Ada beberapa SKPD yang memang dirombak atau berubah nomenkalur dan urusannya. Seperti yang pertama adalah di Surabaya nanti akan punya Dinas Pangan dan Pertanian," kata Fathur.   
     
Ia mengatakan  pangan diutamakan karena memang menyesuaikan dengan urusan di kementerian pusat. Sehingga nantinya SDM yang ada di Kantor Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian pun nantinya harus diakomodir dan mungkin juga dimutasi untuk penyesuaian tenaga.   
     
Selanjutnya ada Dinas PU Cipta Karta dan Tata Ruang. SKPD satu ini nomenklaturnya akan berubah menjadi lebih panjang yaitu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR).   
     
"Memang harus panjang karena urusan utamanhya dinas akan ada di perumahan rakyat sesuai dengan urusan linier kementeriannya. Selain itu supaya anggaran pusat agar bisa diserap maka nomenklaturnya juga harus diubah," kata Fathur.    
     
 Dengan berubahnya nomenklatur di DPUCKTR ini maka urusan di SKPD ini juga akan ditambah yaitu urusan permukiman akan ada di bawah SKPD ini. Seperti urusan pemavingan kampung, urusan pembenahan kawasan permukiman, dan juga biasanya soal musrembang juga akan masuk ke SKPD teknis satu ini.
     
 "Karena urusannya bertambah, nanti bisa saja, untuk SDM yang ada di PU untuk pemavingan akan dipindah ke DPUCKTR. Begitu juga urusan rusun juga akan ada dibawah DPUCKTR nantinya," katanya.
     
Berikutnya SKPD yang juga akan berubah nomenklaturnya adalah Badan Kordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM). Nomenklatur SKPD ini akan diubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun menurut Fathur berdasarkan konsultasi dari pemprov, lantaran Surabaya sendiri sudah memiliki sistem pelayanan terpadu yaitu Surabaya Single Window (SSW) maka sistem tersebut masih bisa dimanfaatkan.  
     
"Lalu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga akan diubah nomenklaturnya menjadi Dinas Kepegawaian dan Diklat. Sehingga kita mendorong agar assesmen center di pemkot juga segera direaliusasikan," kata Fathur. 
     
Beberapa dinas lainnya yang akan berubah nomenklaturnya adalah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) akan berubah nama menjadi Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau.  Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) akan berubah nomenklaturnya menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Serta Bapemas akan berubah menjadi Dinas Pengendalian Pendudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 
     
 "Senin pekan depan kita akan laporkan hasil ini ke banmus. Lalu Selasa kita akan adakan paripurna. Baru setelah itu gubernur memiliki waktu tujuh hari unntuk mengundangkan. Setelah itu baru pemkot harus membuat perwali untuk dijadikan patokan untuk penyusunan KUAPPAS ABPD 2017," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016