Blitar (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Klas II Blitar kembali menggelar razia gabungan terhadap sejumlah warga negara asing yang tinggal atau berkunjung di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
"Kegiatan ini rutin digelar demi mengantisipasi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA)," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas II Blitar Hendra Setyawan di Blitar, Jumat.
Dalam razia yang juga melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan instansi lain yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (Tim Pora) itu, sedikitnya delapan orang WNA diperiksa.
Mereka saat operasi berada di di tiga hotel di Kota Blitar.
"Hasilnya, semua dokumen keimigrasiannya mereka lengkap. Tidak ada temuan masalah," ujarnya.
Selain mengantisipasi adanya penyalahgunaan izin tinggal, razia rutin yang dilakukan pihaknya tersebut juga bertujuan untuk menekan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA.
"Salah satu pelanggaran itu misalkan ada WNA yang melebihi batas waktu izin tinggal sementaranya, atau yang biasa di sebut 'over stay'," paparnya.
Ia mengatakan, penyalahgunaan izin tinggal sementara (ITAS) maupun izin tinggal tetap (ITAP) beberapa kali ditemukan tim pengawas dan penindakan Imigrasi Blitar saat melakukan inspeksi mendadak di lapangan.
Bagi WNA yang melanggar, kata dia, dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, termasuk denda Rp300 ribu per hari untuk izin yang telah habis masa berlakunya.
"Sedangkan WNA yang keberadaannya telah 60 hari akan dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan," ujar Hendra.
Dijelaskan, ada tiga jenis perizinan kunjungan yang diberikan kepada warga asing selama berada di Indonesia, yakni izin tinggal kunjungan, izin tinggal sementara dan izin tinggal tetap.
Izin tinggal kunjungan atau ITK berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang, izin tinggal sementara (ITAS) berlaku setahun dan bisa diperpanjang, sedangkan izin tinggal tetap (ITAP) berlaku lima tahun dan bisa diperpanjang.
"Untuk ITK ini, wisatawan yang datang menggunakan visa kunjungan tidak bisa diperpanjang, kecuali kepentingan kunjungan sosial-budaya," papar Hendra. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Kegiatan ini rutin digelar demi mengantisipasi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA)," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas II Blitar Hendra Setyawan di Blitar, Jumat.
Dalam razia yang juga melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan instansi lain yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (Tim Pora) itu, sedikitnya delapan orang WNA diperiksa.
Mereka saat operasi berada di di tiga hotel di Kota Blitar.
"Hasilnya, semua dokumen keimigrasiannya mereka lengkap. Tidak ada temuan masalah," ujarnya.
Selain mengantisipasi adanya penyalahgunaan izin tinggal, razia rutin yang dilakukan pihaknya tersebut juga bertujuan untuk menekan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA.
"Salah satu pelanggaran itu misalkan ada WNA yang melebihi batas waktu izin tinggal sementaranya, atau yang biasa di sebut 'over stay'," paparnya.
Ia mengatakan, penyalahgunaan izin tinggal sementara (ITAS) maupun izin tinggal tetap (ITAP) beberapa kali ditemukan tim pengawas dan penindakan Imigrasi Blitar saat melakukan inspeksi mendadak di lapangan.
Bagi WNA yang melanggar, kata dia, dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, termasuk denda Rp300 ribu per hari untuk izin yang telah habis masa berlakunya.
"Sedangkan WNA yang keberadaannya telah 60 hari akan dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan," ujar Hendra.
Dijelaskan, ada tiga jenis perizinan kunjungan yang diberikan kepada warga asing selama berada di Indonesia, yakni izin tinggal kunjungan, izin tinggal sementara dan izin tinggal tetap.
Izin tinggal kunjungan atau ITK berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang, izin tinggal sementara (ITAS) berlaku setahun dan bisa diperpanjang, sedangkan izin tinggal tetap (ITAP) berlaku lima tahun dan bisa diperpanjang.
"Untuk ITK ini, wisatawan yang datang menggunakan visa kunjungan tidak bisa diperpanjang, kecuali kepentingan kunjungan sosial-budaya," papar Hendra. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016