Jember (Antara Jatim) - Pemberian santunan kepada pulunan anak yatim piatu mengawali rangkaian kegiatan Hari Santri Nasional yang digelar di Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.

"Kegiatan santunan anak yatim piatu yang digelar PCNU bersama Perempuan Bangsa adalah permulaan dari rangkaian Hari Santri Nasional yang digelar di Kabupaten Jember," kata Wakil Ketua PCNU Jember Miftahul Ulum di Jember.

Menurutnya PBNU telah menginstruksian kepada PCNU di masing-masing daerah untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan positif dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober 2016.

"Selain pemberian santunan, PCNU Jember juga menggelar Kemah Santri yang diikuti oleh ratusan pondok pesantren di Kabupaten Jember yang dimulai pada Jumat (21/10) di Kecamatan Bangsalsari," tuturnya.

Dalam kegiatan kemah santri tersebut akan digelar beberapa perlombaan ketangkasan seperti lomba-lomba yang digelar dalam kegiatan kemah pramuka, namun nuasannya lebih religius sesuai dengan tema Hari Santri Nasional di Jember.

Untuk upacara Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2016 akan dilaksanakan di masing-masing pondok pesantren di Jember, namun untuk pemusatan kegiatan Kabupaten Jember akan dilaksanakan di Yayasan Islam Bustanul Ulum Kecamatan Pakusari.

"Yang unik dalam upacara Hari Santri Nasional, para peserta upcara akan menggunakan sarung dan hijab seperti pada umumnya seorang santri di pondok pesantren," ucap legislator DPRD Jawa Timur itu.

Ia menjelaskan kegiatan puncak Hari Santri Nasional di Jember akan dilaksanakan di alun-alun kota dengan menggelar pembacaan 1 miliar sholawat nariyah pada 25 Oktober 2016.

"Kami berharap dengan peringatan Hari Santri Nasional ini dapat meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan para santri karena hal itu tidak lepas dari sejarah perjuangan para santri di masa kemerdekan Indonesia yang menjadi tauladan anak bangsa," ujarnya menambahkan.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional (HSN), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 yang ditandatangani pada 15 Oktober 2015.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016