Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Madiun menunggu surat resmi terkait rencana pemanggilan oleh Gubernur Jatim Soekarwo terhadap sejumlah pejabat setempat menyusul penetapan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi proyek Pasar Besar Madiun.

"Soal rencana pemanggilan Gubernur Jatim, informasinya memang begitu. Namun, kami masih menunggu surat resminya," ujar Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi kepada wartawan di Madiun, Kamis. 

Menurut dia, pemanggilan para pejabat Pemerintah Kota Madiun dan DPRD Kota Madiun untuk memastikan kondisi pemerintahan di Kota Madiun pascapenetapan wali kotanya sebagai tersangka oleh KPK.

Pihaknya belum tahu kapan jadwal pemanggilan tersebut. Dimunginkan, pemanggilan tersebut akan dilakukan saat jadwal Gubernur Soekarwo longgar.

"Yang pasti pemanggilan tersebut menunggu jadwal Pak Gubernur longgar dulu. Selain belum tahu jadwal, saya juga belum tahu pejabat-pejabat siapa saja yang akan dipanggil," kata dia.

Maidi menjelaskan, usai penetapan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka, ia memastikan pemerintah di Kota Madiun tetap berjalan lancar. Hal itu karena masing-maing pejabat dan aparatnya telah tahu dan sadar akan tugas masing-masing.

"Saya jamin pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Pelayanan masyarakat tetap lancar dan berjalan normal," kata dia.

Selain sudah sadar dan paham tugas, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wali Kota Madiun Bambang Irianto langsung menggelar rapat dengan semua pejabat SKPD.

"Dalam rapat tersebut Beliau berpesan agar semua SKPD tetap kompak agar pelayanan dan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Jadi semuanya tetap normal," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. Dalam kasus tersebut, KPK sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menjerat Bambang Irianto sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp76,5 miliar itu.

Selama menjadi Wali Kota Madiun 2009-2014, ia diduga dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan persewaan terkait proyek. Padahal, saat itu, dia hanya ditugaskan mengurus dan mengawasi.

Kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun ini mencuat pada awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selanjutnya mengambil alih perkara dugaan korupsi ini namun pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara. Hingga pada Agustus 2015, kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun tersebut akhirnya diusut oleh KPK. 

Bambang Irianto disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*) 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016