Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, belum mencairkan dana desa (DD) tahap dua dan tiga untuk Desa Kacangan disebabkan desa itu belum mengajukan permohonan pencairan DD.
    
"Kepala Desa Kacangan (Jupri) sampai saat ini belum mengajukan pencairan DD tahap dua dan tiga," kata Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono, di Bojonegoro, Kamis.
    
Ia menyebutkan dari 419 desa di daerahnya hanya tersisa Desa Kacangan, Kecamatan Malo, yang belum mengajukan pencairan DD tahap tiga, bahkan desa itu untuk DD tahap dua juga belum pernah mengajukan pencairan.
    
Sumber penghasilan desa, lanjut dia, selain DD, lainnya yaitu alokasi dana desa (ADD), bagi hasil pajak (BHP) dan bagi hasil retribusi (BHR), yang bersumber dari APBD kabupaten.
    
"Kami sudah menghubungi yang bersangkutan di tempat kerjanya juga di rumahnya tidak ada. Ia (Jupri) pergi dari rumah sejak 19 September lalu," jelas Camat Malo Soemarsono.
    
Bahkan, ia mengaku sudah berusaha beberapa kali menghubungi telepon Kades Kacangan Jupri, tapi tidak bisa terhubung.
    
"Keluarganya juga mencari ke rumah kerabatnya baik di Bojonegoro maupun luar daerah juga tidak berhasil," tuturnya.
    
Ditanya penyebab menghilangnya kades, ia mengelak memberikan keterangan secara pasti.
    
"Saya kurang tahu," ucapnya ketika ditanya kemungkinan kades menghilang bersama wanita lain yang bukan istrinya.
    
Yang jelas, menurut dia, pemkab belum bisa mengganti Kades Kacangan karena belum ada pengajuan pemberhentian sementara dari Badan Permusyaratan Desa (BPBD) desa setempat.
    
Sesuai UU No. 6 tahun 2004 tentang Desa, lanjut dia, BPBD  bisa saja memberhentikan kadesnya, tapi harus melalui surat peringatan tiga kali yang masing-masing surat peringatan tenggang waktunya 30 hari.
    
"Sekarang ini BPBD sudah memberikan surat peringatan dua kali kepada kades yang tidak pernah bekerja tanpa alasan jelas," ucapnya.
    
Terkait pengaruh menghilangnya kades, menurut dia, pelayanan kepada masyarakat desa setempat di berbagai bidang menjadi terhambat, juga pelaksanaan pembangunan tidak jalan, selain perangkat desa belum menerima gaji.
    
"Kami mengimbau yang bersangkutan segera kembali untuk menyelesaikan tanggung jawabnya," ucapnya menegaskan. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016