Madiun (Antara Jatim) - Wali Kota Madiun Bambang Irianto mengaku belum menerima surat pencekalan ke luar negeri, menyusul statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar.

"Belum. Wes, ben ae (sudah, biar saja). Kalau tidak bisa berobat di luar negeri, saya berobat di Sogaten saja (RSUD Kota Madiun)," ujar Bambang Irianto kepada wartawan di Madiun, Kamis.

Beberapa bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, wali kota dua periode tersebut dikabarkan pergi ke Singapura untuk mengobati sakit yang dideritanya. Hanya saja, tidak diketahui sakit akibat penyakit apa.

Sisi lain, ditanya soal apakah sudah menyediakan penasihat hukum seperti yang dianjurkan oleh KPK, Bambang kembali mengaku belum menyiapkannya. Ia sangat enggan berkomentar dan memilih langsung masuk ke dalam kendaraan dinasnya. Yang bersangkutan masih bertugas seperti biasa.

Sebelumnya, KPK melalui Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati mengatakan telah mengajukan permohonan pencekalan atau pencegahan atas nama Bambang Irianto ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) pada 7 Oktober 2016.

Selain atas nama Bambang Irianto sebagai tersangka, pencekalan juga diajukan atas nama Bonnie Laksamana, anak Bambang, dalam status sebagai saksi.

Keduanya tak bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hal itu dilakukan untuk memudahkan penyidik bila sewaktu-waktu membutuhkan keterangan keduanya.

Belum diketahui keterkaitan Bonnie dalam kasus tersebut. Kediaman Bonnie di Kota Madiun juga sudah digeledah penyidik KPK beberapa hari lalu.

Dalam kasus pembangunan Pasar Besar Madiun, KPK sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menjerat Bambang Irianto sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp76,5 miliar itu.

Selama menjadi Wali Kota Madiun 2009-2014, ia diduga dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan persewaan terkait proyek. Padahal, saat itu, dia hanya ditugaskan mengurus dan mengawasi.

Kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun ini mencuat pada awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selanjutnya mengambil alih perkara dugaan korupsi ini namun pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara. Hingga pada Agustus 2015, kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun tersebut akhirnya diusut oleh KPK. 

Bambang Irianto disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016