Madiun (Antara Jatim) - Wali Kota Madiun Bambang Irianto masih "ngantor" seperti biasa setelah ditetapkannya  sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/10).

"Bapak (Wali Kota) masih ke kantor dan beraktivitas seperti biasa," ujar Sekretaris Pribadi Wali Kota Madiun Cahyo Budi kepada wartawan di Madiun, Selasa.

Bahkan, menurut dia, sesuai jadwal yang telah tersusun, pada hari Selasa ini Wali Kota Madiun Bambang Irianto mempunyai empat jadwal yang harus dikunjungi yakni  menghadiri acara di Akademi Perekeretapian Indonesia (API), Badan Pemberdayaan Masyarakat, KB, dan Ketahanan Pangan, serta kunjungan kerja di Kelurahan Kanigoro.

Selain itu, di sela agenda tersebut, Wali Kota Madiun Bambang Irianto juga mengadakan rapat di ruang kerjanya dengan seluruh jajaran SKPD. Hanya saja, saat sejumlah pejabat  ditanya soal agenda rapat, enggan berkomentar.

"Saya tidak tahu rapat soal apa. Langsung saja ke beliaunya," ujar Kepala Bagian Administrasi dan Pembangunan Kota Madiun Sadikun, bergegas.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.

Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Terkait perkara itu, penyidik KPK sudah menggeledah kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas pribadi Bambang Irianto, rumah anak Bambang, dan kantor PT Cahaya Terang Satata milik Bambang, sedangkan di Jakarta penyidik menggeledah PT Lince Romauli Raya. Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.

Kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun mencuat pada awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selanjutnya mengambil alih perkara dugaan korupsi ini namun pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara. Hingga pada Agustus 2015, kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun tersebut akhirnya diusut oleh KPK. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016