Situbondo (Antara Jatim) - Petugas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengunjungi rumah keluarga tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia, guna melakukan pendataan.

"Kami datang ke rumah keluarga TKI yang ditangkap polisi Malaysia, karena tidak memiliki dokumen resmi saat bekerja di negara tetangga tersebut untuk mengetahui pasti jumlahnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Situbondo H. Kusnin di sela mengunjungi keluarga TKI ilegal di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Kamis.

Menurut dia, pihaknya mendatangi rumah keluarga TKI ilegal selain melakukan pendataan jumlah dan masing-masing TKI yang ditangkap, juga sebagai data atau bahan untuk berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Setelah melakukan pendataan jumlah TKI ilegal, katanya, Disnakertrans Kabupaten Situbondo akan membantu proses pemulangannya. Akan tetapi tetap mengikuti prosedur negara tersebut.

"Dari data yang kami dapatkan dari beberapa keluarga TKI ilegal ini, ada yang mengatakan jumlahnya 18 orang, 16 orang dan bahkan ada juga yang menyampaikan hanya 13 orang. Sepertinya ada beberapa keluarga yang menutupi, karena saat saya minta untuk berkumpul keluarganya hanya ada beberapa orang saja," paparnya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh TKI yang ditangkap polisi Malaysia asal Kecamatan Panarukan itu, tidak melalui jalur resmi atau ilegal. Dan mereka berangkat bekerja ke Malaysia menggunakan paspor kunjungan.

"Kami juga menyampaikan kepada keluarga TKI tersebut akan membantu sebisa mungkin, serta mengimgatkan agar tidak ada lagi warga yang akan bekerja ke negara lain secara ilegal atau kami meminta kepada mereka melalui jalur resmi supaya bisa terjamin semuanya," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 16 TKI ilegal yang kesemuanya warga satu kampung yakni, di Dusun Pesisir Utara, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, ditangkap polisi Malaysia pada 29 September 2016, saat sedang tidur di rumah kontrakannya di Kelanglama, Johor, Malaysia.

Belasan TKI ilegal itu di antaranya, Atni, Yuli, Milowati, Timi, Faris dan Tika suami istri, Badik, Tohari dan istrinya, Misria, Zaki Kurniawan dan Satriani suami istri, Iwan dan Denok suami istri, Sigit serta Sundari. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016