Sidoarjo, (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo meminta aparatur sipil negara (ASN) yang ada di wilayah itu untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama ASN yang menduduki jabatan fungsional seperti guru dan tenaga kependidikan lainnya di SMA atau SMK maupun SLB.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Surabaya, Kamis mengatakan, sebagai bagian dari perubahan pembagian urusan pemerintah kabupaten atau kota menjadi urusan pemerintah provinsi maupun pusat, maka telah dilakukan pengalihan ASN.
"Untuk itu ASN kabupaten atau kota yang menduduki jabatan fungsional di satuan pendidikan menengah maupun di satuan pendidikan luar biasa akan menjadi ASN provinsi. Pengalihan jabatan tersebut berdasarkan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomer 1 tahun 2016," katanya saat pemberian secara simbolis surat keputusan kenaikan pangkat kepada 376 orang pegawai di Kabupaten Sidoarjo.
Ia mengatakan, SK kenaikan pangkat yang diterima dapat dijadikan motivasi semangat dalam bekerja dan berkarya dan bukan sebaliknya langkah membangun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo semakin surut.
"Selain pengalihan jabatan fungsional di lingkungan tenaga kependidikan, juga dilakukan pada jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo," katanya.
Begitu pula pada jabatan fungsional penyuluh perikanan dan penyuluh keluarga berencana di Kabupaten Sidoarjo. Terhitung mulai tanggal 1 Oktober tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menetapkan pengalihan jabatan fungsional di dua instansi tersebut.
"Dengan demikian, ASN penyuluh perikanan yang berada di kantor Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Sidoarjo dan ASN penyuluh keluarga berencana yang berada di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kabupaten Sidoarjo menjadi ASN pusat," katanya.
Pada kegiatan itu, sebanyak 376 orang pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Sidoarjo menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat. Mereka terdiri dari golongan I, II, III dan IV. Penerimaan SK Kenaikan Pangkat yang diserahkan kali ini periode Oktober. Dengan demikian terhitung per 1 Oktober 2016, para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut naik pangkat golongannya satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya.
"Sekali lagi saya mengucapkan selamat atas kenaikan pangkat yang diterima oleh para ASN Sidoarjo. Ia katakan SK Kenaikan Pangkat yang diperoleh bukan semata-mata hak ASN yang diberikan setiap 4 tahun sekali. Namun merupakan bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian ASN kepada negara," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016