Surabaya (Antara Jatim) - Legislator mendukung Inspektorat Kota Surabaya melakukan audit forensik terhadap Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya  atas adanya dugaan penyelewengan dana pendapatan di perusahaan tersebut.

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Ahmad Zakaria mengatakan pihaknya mendapat kabar Inspektorat menerima perintah resmi secara tertulis dari wali kota untuk mengusut penyelewengan dana pendapatan PD Pasar Surya.

"Jadi kepala Inspektorat diminta wali kota untuk melakukan audit forensik terhadap PD Pasar Surya secara keseluruhan tidak hanya sebatas oknum kepala unit pasar," katanya.

Menurut dia, audit forensik sepantasnya memang dilaksanakan karena penyelewengan tidak terfokus di beberapa tempat. Namun, PD Pasar Surya mengelolah 67 pasar tradisonal di Surabaya. Sedang subsidi yang diberikan Pemkot Surabaya pada perusahaan BUMD itu cukup besar.

Hanya saja, lanjut dia, subsidi yang besar itu tidak sebanding dengan pendapatan bagi hasil yang diterima pemerintah kota Surabaya. "Kami juga mendapat informasi bahwa dana penyertaan modal pemkot itu tidak sesuai dengan peruntukannya, yakni dana revitalisasi," katanya.

Ia mengatakan kalau dilakukan audit forensik, lanjut dia, semua jajaran direksi dan pengawai PD Pasar Surya beserta operasional secara stuktural perlu dilakukan audit. Karena ini menyangkut masalah perbandingan pendapatan yang tidak sebanding dengan suport penyertaan modal  oleh Pemkot yang cukup besar .

"Penyelewengan dana pendapatan ini berlangsung lama. Dan tidak menutup kemungkinan ini ada kaitannya dengan jajaran diatasnya serta berimbas pada Pasar-pasar lainnya," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa terdapat 3 orang kepala Pasar yang telah dipecat karena terlibat langsung penyelewengan dana setoran PD Pasar Surya yang didapat dari pendapatan sewa stan dan iuran bulanan para pedagang.

Kasus penyelewengan dana pendapatan PD Pasar Surya yang diperkirakan telah berlangsung cukup lama ini, telah dilakukan pemecatan terhadap 4 Kepala Unit Pasar, sedang 3 orang lainnya dinonjobkan. Total dana setoran pasar yang diselewengkan mencapai Rp368 juta dengan perincian Unit Pasar Kembang sebesar Rp166.982.925, Pasar Wonokromo Rp110.951.678, Pasar Kupang Rp12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan, Rp10.836.198. (*)



Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016