Surabaya, (Antara Jatim) - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jawa Timur mencatat 3.127 perusahaan di wilayah itu tidak taat terhadap amanah Undang-Undang Nomor 24 pasal 11 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jatim Abdul Cholik di Surabaya, Jumat mengatakan total perusahaan tersebut telah diberikan surat kuasa khusus oleh kejaksaan untuk menaati amanah UU.

"Banyaknya perusahaan yang tidak taat ini disebabkan masih minimnya kesadaran mereka tentang pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan, padahal dengan mengikutsertakan tenaga kerjanya sama artinya mereka telah berinvestasi," katanya.

Cholik menjelaskan, dengan mengikuti program BPJS apa pun yang akan menimpa tenaga kerja, tanggung jawab akan diambil BPJS, dan tidak akan dibebankan kepada pengusaha.

"Oleh karena itu, kami bersama Kejaksaan senantiasa melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di Jatim untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Ia mengatakan, dari total perusahaan tersebut sedikitnya sudah ada  2.243 perusahaan "nakal" yang telah ditindak, atau mencapai sekitar 71,73 persen dari total 3.127 perusahaan.

Perusahaan itu, kata Cholik terbagi dalam lima kategori yaitu perusahaan piutang iuran sebanyak 1.383 perusahaan, perusahaan wajib belum daftar sebanyak 1.611 perusahaan, perusahaan daftar sebagian program sebanyak 47 perusahaan, perusahaan daftar sebagian upah sebanyak 35 perusahaan dan perusahaan daftar sebagian tenaga kerja sebanyak 51 perusahaan.

Sementara untuk jumlah perusahaan aktif yang terdaftar hingga Agustus masih mencapai 42.701 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 294.474 tenaga kerja dari total jumlah tenaga kerja penerima upah (PU) sebanyak 1,258 juta tenaga kerja.

Sedangkan untuk tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) yang aktif mencapai 121.000 tenaga kerja dari potensinya di Jatim mencapai 6-7 juta.

"Kami targetkan ada penambahan peserta baru, baik dari PU maupun BPU hingga akhir tahun ini mencapai sekitar 600 ribu peserta, karena potensinya di Jatim ini sangat besar, sebab selain pedagang, ada nelayan, petani serta pekerja honorer. Untuk itu, kami telah menggandeng aosiasi nelayan dan kelompok tani," katanya.

Sementara untuk mendukung penegakan regulasi, kata Cholik, BPJS Ketenagakerjaan juga telah meluncurkan fitur baru, yakni aplikasi "BPJS TK Mobile".

"Fitur ini memungkinkan pengguna aplikasi dapat menginformasikan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait ketidaksesuaian data upah, status masa aktif tenaga kerja, dan perkiraan jumlah karyawan sebenarnya," ucapnya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga telah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mewajibkan investor yang mendaftar atau melakukan penambahan investasi untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

"Berbagai upaya tersebut kami lakukkan karena potensi penambahan cakupan kepesertaan cukup besar, yakni mencapai 3.197 yang terbagi di 16 kantor cabang," katanya.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016