Surabaya (Antara Jatim) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya berhasil menyita ribuan obat dan juga makanan ilegal dalam pengawasan yang dilakukan selama bulan September dari berbagai kabupaten di Provinsi Jawa Timur.

Kepala BPOM Surabaya I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa mengatakan selama bulan September 2016 pihaknya menemukan enam perkara dengan barang bukti sejumlah obat dan makanan ilegal.

"Produk ilegal yang ditemukan sebanyak 256 item, 144.480 kemasan dengan nilai ekonomi sebanyak Rp824 juta yang didominasi oleh temuan kosmetik tanpa izin edar dengan nilai ekonomi Rp392 juta," katanya saat temu media, Jumat.

Ia mengemukakan, temuan selama blan September tahun 2016 tersebut terdiri dari kosmetik tanpa izin edar sebanyak 39.138 kemasan, obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 15.413 kemasan, obat keras sebanyak 10.403 kemasan, obat tanpa izin edar sebanyak 1.351 kemasan.

"Selain itu juga ada pangan tanpa izin edar sebanyak 360 kemasan. Dalam kesempatan itu juga diamankan sebuah mobil pengangkut obat tradisional tanpa izin edar sebanyak satu unit," katanya.

Penyitaan lain yang berhasil dilakukan, kata dia, yaitu label obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 74.450 lembar, kemasan obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 3.314 lembar, bahan baku obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 28 kemasan dan alat produksi obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 22 buah.

"Produk obat dan makanan ilegal tersebut ditemukan di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jember, Lumajang, dan juga di Kediri Kota," katanya.

Ia mengatakan, kasus ini juga sudah ditindaklanjuti secara projusticia oleh PPNS BPOM di Surabaya di mana dalam penindakan, petugas juga melibatkan tim reserse Narkoba Polda Jatim dan Korwas PPNS Polda Jatim.

"Kami akan terus berkomitmen untuk melakkan pengawasan terhadap peradaran obat dan makanan ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat secara berkesinambungan," katanya.

Ia juga meminta kepada warga masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan tanpa izin edar atau palsu.

"Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi bisa disampaikan kepada BPOM Surabaya," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016