Sumenep (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, belum membongkar bangunan lantai II di salah satu gedung milik SMA PGRI setempat yang merupakan objek utama penghambat keselamatan penerbangan pesawat di Bandara Trunojoyo.
"Pembongkaran bangunan lantai II itu pasti dilakukan pada tahun ini. Namun, teknisnya ditangani oleh Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Sumenep," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, Moh Fadillah di Sumenep, Jumat.
Gedung dua lantai milik SMA PGRI Sumenep yang menjadi objek utama penghambat keselamatan penerbangan pesawat tersebut setinggi 11 meter.
Nantinya, bangunan lantai II saja yang akan dibongkar dan selanjutnya ketinggian gedung tersebut menjadi sekitar 3,5 meter.
Fadillah menjelaskan, sejak beberapa waktu lalu, Otoritas Bandara Trunojoyo memang meminta pemerintah daerah membebaskan sejumlah objek penghambat keselamatan penerbangan pesawat.
Salah satunya adalah gedung dua lantai milik SMA PGRI Sumenep yang posisinya berada di sebelah barat ujung landasan pacu pesawat, sekitar 230 meter, dan masuk kategori objek utama penghambat keselamatan penerbangan pesawat.
Secara internal, pemerintah daerah pun telah melakukan rapat untuk membahas rencana pembongkaran bangunan lantai II di salah satu gedung milik SMA PGRI Sumenep itu.
Hasilnya, satuan kerja perangkat daerah yang akan menangani teknis pembongkaran objek utama penghambat keselamatan penerbangan pesawat tersebut adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Sumenep.
"Kalau tidak ada perubahan lagi, alokasi dana yang disiapkan sekitar Rp300 juta untuk membongkar bangunan lantai II sekaligus merehabilitasi atau memperbaiki bangunan dasar (lantai I)," kata Fadillah, menambahkan.
Pembongkaran bangunan lantai II di salah satu gedung milik SMA PGRI itu dibiayai pemerintah daerah, karena dilakukan untuk kepentingan umum, yakni akibat posisi bangunan tersebut menjadi objek utama penghambat penerbangan pesawat.
Sementara Kepala Unit Penyelenggara Bandara Kelas III Trunojoyo Sumenep, Wahyu Siswoyo berharap pemerintah daerah konsisten untuk membebaskan objek penghambat keselamatan penerbangan pesawat pada tahun ini.
Saat ini, pengerjaan proyek perpanjangan dan pelebaran landasan pacu pesawat di Bandara Trunojoyo dari 1.130 meter x 23 meter menjadi 1.600 meter x 30 meter yang merupakan program Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun ini telah selesai.
"Pihak terkait di Kemenhub bisa dipastikan tidak akan memperkenankan kami memanfaatkan atau mengoperasionalkan landasan pacu hingga 1.600 meter, jika masih ada objek penghambat keselamatan penerbangan pesawat," kata Wahyu, menerangkan.
Selain gedung dua lantai milik SMA PGRI, lahan di sekitar ujung landasan pacu pesawat di sisi barat juga belum dibebaskan oleh pemerintah daerah.
Kondisi tersebut membuat Otoritas Bandara Trunojoyo Sumenep belum bisa memasang pagar atau melakukan pemagaran di sebelah kanan, kiri, dan depan ujung landasan pacu pesawat.
Pemagaran tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengelola Bandara Trunojoyo guna menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan pesawat sekaligus mencegah landasan pacu pesawat tersebut dilintasi oleh warga, kendaraan bermotor, maupun hewan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016