Kediri (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Jawa Timur, mengajukan tujuh kamera pengintai atau CCTV ke pusat, untuk memudahkan mengatur dan mengawasi arus lalu lintas di kota ini.
     
"Kami usulkan tujuh CCTV yang akan dipasang di jalan nasional. Saat ini, kami menunggu kepastian kementerian, dan 2017 bisa terealisasi," kata Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishubkominfo Kota Kediri Yoga Novinta Eka Putra di Kediri, Kamis.
     
Ia mengatakan, pengajuan itu sudah tahap ketiga ke pusat. Sebelumnya, dari Dishubkominfo Kota Kediri sudah mengajukan sejak 2015 dan 2016 dan semua disetujui oleh pusat.
     
Secara total, saat ini sudah ada 15 CCTV yang terpasang di jalan-jalan di wilayah Kota Kediri, dimana 10 di antaranya di jalan nasional, sedangkan sisanya di jalan kota.
     
Bebeberapa jalan yang sudah terpasang misalnya di simpang empat alun-alun Kota Kediri, simpang empat semampir, simpang empat Mrican di Kecamatan Mojoroto, dan sejumlah simpang lainnya. 
     
Ia mengatakan, seluruh CCTV yang tepasang itu terhubung atau terkoneksi dengan aplikasi layanan "Transinfo Kota Kediri". Seluruh aplikasi itu terpusat di pusat pengendalian lalu lintas yang ada di kantor Dishubkominfo Kota Kediri.
     
Lebih lanjut, ia juga menambahkan, CCTV bantuan dari pusat mempunyai sistem yang lebih lengkap, yaitu dilengkapi dengan berbagai fasilitas "Area Traffic Control System" atau ATCS. 
     
Dengan sistem itu, bisa memudahkan petugas mengatur arus lalu lintas dari ruang pusat pengendalian lalu lintas, termasuk memberikan teguran bagi pengendara yang melanggar lalu lintas lewat pengeras suara yang terpasang di CCTV tersebut.
     
Hal itu berbeda dengan CCTV yang pengadaan dari Dishubkominfo Kota Kediri yang hanya bisa memantau arus lalu lintas saja, tanpa sistem yang lebih kompleks. 
     
Selain itu, saat ini, pemerintah kota juga memberikan kemudahan dengan dilengkapinya aplikasi itu di telepon seluler, sehingga masyarakat pun bisa dengan mudah memantau kondisi arus lalu lintas.  
     
"Semua terkoneksi dengan aplikasi. CCTV dari pusat bisa mengatur arus lalu lintas karena dilengkapi dengan program ATCS yang kami pantau di ruang sistem, tapi kalau pengadaan dari APBD hanya mantau CCTV saja tidak bisa mengatur lalu lintas," jelasnya.
     
Terkait dengan harga, ia mengatakan memang terdapat selisih harga yang cukup besar. CCTV pengadaan pusat satu unit harganya sekitar Rp1 miliar, sementara CCTV dari APBD Kota Kediri satu unit harganya sekitar Rp180 juta.
     
Pihaknya berharap, pengajuan CCTV ke pusat tersebut bisa terealisasi. Jalur-jalur di Kota Kediri memang harus secepatnya diberikan tambahan CCTV, untuk lebih memudahkan petugas mengatur dan mengawasi arus lalu lintas. Jika terjadi kemacetan, petugas bisa langsung bertindak agar tidak terjadi kemacetan yang semakin parah. (*)
      

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016