Bojonegoro (Antara Jatim) - Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sudah menyelesaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh baik di perkotaan maupun perdesaan di enam pasar tradisional untuk menentukan upah buruh 2017.
    
Kasi Jamsostek dan Kesejahteraan Kerja Disnakertransos Bojonegoro Widodo TP., di Bojonegoro, Rabu, mengatakan, survei KHL buruh di enam pasar tradisional itu untuk menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah umum perdesaan (UUP) 2017.
    
Dewan Pengupahan, katanya, melaksanakan survei KHL di enam pasar tradisional pada 18-27 september. Lokasi survei yaitu Pasar Tradisional di Kedungadem, Sumberrejo, Kalitidu, Malo, Ngraho dan di Pasar Banjarjo di Kecamatan Kota.
    
"Penentuan lokasi survei dengan mempertimbangkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari buruh biasanya membeli kebutuhannya di pasar tradisional," katanya.
    
Hanya saja, menurut dia, Dewan Pengupahan yang terdiri dari jajaran pemkab, Perguruan Tinggi (PT), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), belum membahas hasil survei.
    
"Dewan pengupahan baru akan membahas hasil survei untuk menetapkan besarnya UMK dan UUP 2017 wal Oktober," tuturnya.
    
Lebih lanjut ia menjelaskan pelaksanaan survei KHL dilakukan di enam pasar tradisional karena untuk menetapkan besarnya upah minimum kabupaten (UMK) sekaligus upah umum perdesaan (UUP) 2017.
    
Berbeda dengan survei KHL untuk menetapkan UMK 2016 hanya dilakukan di tiga pasar tradisional, yang kemudian dilakukan survei lagi di sejumlah pasar tradisional untuk menetapkan besarnya UUP 2016.
    
Ia menyebutkan dalam survei KHL ada 60 item terkait KHL buruh, seperti kebutuhan makan, pakaian, juga berbagai keperluan lainnya termasuk rekreasi.
    
Dasar 60 item KHL buruh dalam sebulan itu, lanjut dia, mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
    
"Kebutuhan pulsa telepon selular tidak masuk dalam daftar survei KHL," ucapnya menegaskan.
    
Ia mengaku belum bisa memperkirakan besarnya UMK dan UUP 2017 karena masih akan dibahas tim Dewan Pengupahan awal Oktober.
    
"Yang jelas kalau UMK 2016 sebesar Rp1.462.000 per bulan dan UUP Rp1.005.000 per bulan," tambahnya.  (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016