Kediri (Antara Jatim) - Sebanyak 294 pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Kediri, Jawa Timur, menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat periode Oktober 2016.
     
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengemukakan kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan Pemerintah Kota Kediri untuk kinerja yang telah dicapai oleh seorang aparatur. 
     
"Ini adalah penghargaan bagi kinerja aparatur. Penghargaan ini sekaligus sebagai dorongan untuk lebih meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas dalam mengemban amanah sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat," kata Wali Kota saat menyerahkan SK tersebut di Balai Kota Kediri, Senin. 
     
Pihaknya juga mengatakan, pemerintah kota tetap meminta agar para pegawai memberikan pelayanan terbaik pada warga. Pegawai diminta untuk semakin meningkatkan produktivitas, kreativitas, serta berusaha menciptakan suasana kerja yang nyaman agar produktivitas kerja dapat tercapai. 
     
"Kota Kediri telah 're-branding' sebagai kota pelayanan, sehingga diharapkan para aparatur lebih mengutamakan pelayanan pada masyarakat dengan cepat dan tepat," kata pria yang akrab disapa Mas Abu ini. 
     
Sementara itu, dari 294 pegawai yang menerima SK kenaikan pangkat tersebut, terdiri dari beragam golongan, yaitu golongan IV sebanyak 50 orang, golongan III sebanyak 213 orang, golongan II sebanyak 30 orang dan satu orang golongan I.
     
Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini sudah mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat PNS dimana stiap empat tahun, PNS pusat maupun daerah otomatis akan diproses kenaikan pangkatnya.
     
BKN juga proaktif atau jemput bola, dimana BKN mulai mendata seluruh PNS yang sudah menjalani empat tahun di pangkat terakhir, sehingga secara aturan berhak mendapat kenaikan pangkat. BKN akan mengajukan daftar itu ke instansi tempat kerja PNS.
     
Namun, BKN tetap mengevaluasi kinerja pegawai bersangkutan setidaknya selama dua tahun. Jika bagus, tentunya proses kenaikan pangkat bisa dilakukan, namun jika tidak, BKN akan mempertimbangkan terlebih dahulu.
     
Selain itu, BKN juga sudah mulai membenahi sistem layanan pemberkasan. Jika selama ini berkas bertumpuk-tumpuk harus dibawa ke BKN, maka saat ini berkas untuk proses administrasi bisa disampaikan secara online. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016