Kediri (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur, mendapati sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) serta TNI yang masih aktif ternyata ikut terdata di berkas penelitian administrasi partai politik, sehingga data mereka dicoret dari keanggotaan partai, sebab tidak memenuhi syarat.
"Kami sudah melakukan verifikasi vaktual, dan ternyata kami menemukan ada PNS dan TNI yang juga terdata. Kami langsng menemui mereka memastikan keanggotaan tersebut," kata Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofik di Kediri, Selasa.
Ia mengatakan, dari data yang masuk untuk PNS yang masih aktif mencapai 88 orang. Sementara, untuk TNI ada satu orang. Dari pengakuan mereka, ternyata tidak tahu jika KTP mereka dimasukkan sebagai anggota partai politik. Mereka juga dari berbagai partai politik yang terdata di KPU Kota Kediri.
"Dari pengakuan mereak, tidak tahu bagaimana asal usulnya, sehingga tiba-tiba dimasukkan menjadi anggota. Kami tunjukkan dan mereka kaget dan menegaskan bahwa tidak masuk menjadi anggota partai," katanya.
Bahkan, kata dia, ada salinan KTP yang ditunjukkan pada anggota TNI yang masih aktif tersebut justru merasa marah. TNI itu baru dua bulan pindah ke Kediri setelah sebelumnya berdinas di Kota Malang. Bahkan, TNI itu juga sangat menyesalkan, sebab jika komandannya sampai tahu, yang menjadi pertaruhan adalah karirnya.
"Kami sudah meminta surat pernyataan bahwa mereka bukan anggota partai. Jadi, dengan surat itu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan ini sudah tidak ada lagi tindakan lagi," katanya.
Ia juga mengatakan, berkas verifikasi itu saat ini telah tuntas, bahkan berkas tersebut juga sudah dilaporkan ke KPU RI. Hasilnya, ada empat partai dari 14 partai yang telah menyetorkan datanya ke KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Berkas empat partai yang diserahkan kurang dari data di sipol. Partai itu antara lain PSI dengan 278 anggota, Partai Garuda dengan 209 anggota, Partai Berkarya dengan 277 anggota dan Partai Nasdem dengan 273 anggota.
Hasil verifikasi partai politik tersebut juga sudah disampaikan ke masing-masing partai politik dan mereka juga bisa menerima hasil verifikasi itu. Hasil dari verifikasi itu juga sudah dikirimkan ke KPU RI pada 15 November 2017 termasuk diunggah di sipol.
Walaupun ada berkas partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, Agus mengatakan hal itu bukan berarti partai bersangkutan tidak bisa menjadi peserta Pemilu Presiden 2019. KPU RI masih melakukan evaluasi secara keseluruhan dari seluruh berkas partai yang masuk untuk memastikan keikutsertaan partai tersebut di pemilu.
"Bisa ikut pemilu atau tidaknya yang menentukan KPU RI. Kami hanya melaksanakan tugas di Kota Kediri saja, jika di Kota Kediri tidak memenuhi syarat, tapi di daerah lain bisa memenuhi persyaratan dan bisa 100 persen terpenuhi, nanti akan bisa terpenuhi di nasional," ujar Agus. (*)