Surabaya (Antara Jatim) - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membentuk satuan petugas (satgas) yang bertugas mengawal proses bongkar muat (dwelling time) yang ada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin.

"Pembentukan satgas ini sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri yang menginginkan pemangkasan waktu bongkar muat pelabuhan dipercepat," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete.
 
Ditemui setelah peresmian ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang baru, Takdir menjelaskan pembentukan satgas ini didukung oleh para pengusaha dan tokoh masyarakat yang membantu memberikan sarana penunjang untuk mendukung kinerja dari satgas,

"Bantuan tersebut merupakan program CSR dari perusahaan-perusahaan yang memang peduli dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," katanya di Mapolres Tanjung Perak.

Dia menegaskan, sarana tersebut akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menunjang kegiatan yang berlangsung selama satu bulan.

"Satgas sendiri sudah berjalan selama seminggu. Selain itu, satgas nantinya akan berisi 100 personel yang akan mengawal proses bongkar muat," tambahnya.

Tadir memaparkan, nantinya kerja dari satgas ini sendiri memantau dan mengawal turunnya kontainer sampai masuk ke panampungan sampai kontainer keluar dari penampugan-penampungan. Takdir mengatakan, nantinya akan ada tiga satgas yang bekerja.

"Pertama Satgas Penegakan Hukum. Satgas ini mengawasi apabila ada penyimpangan-penyimpangan di dalam proses bongkar muat di pelabuhan," jelasnya.

Disinggung soal penemuan pungutan liar yang ada di lapangan, pihaknya sampai saat ini belum menemukan hal tersebut. Dirinya mengakui sampai saat ini masih ada beberapa kendala sehingga dwelling time masih berjalan tiga sampai empat hari.

"Dari Satgas Intelijen sudah memetakan mulai dari free clearence ini yang dampaknya tiga sampai empat hari karena perijinannya sebanyak 18 intansti dengan 114 surat perijinan. Oleh sebab itu harus evaluasi bersama untuk memangkas dwelling time tersebut," imbuhnya.

Kalau di custom clearence sendiri bagian Bea Cukai, lanjutnya sudah tidak ada masalah dan sudah bisa dipangkas. Menurutnya, dari waktu lima hari sudah bisa dipangkas menjadi sehari.

Yang terakhir, kata Takdir adalah pos clearence. Di pos ini, Takdir menuturkan importir berperan penting untuk menurunkan dwelling time.

"Kalau memang sudah lengkap secara perijinan, barang-barang tersebut harus segera diambil. Jangan sudah membayar tapi barang-barangnya langsung tidak diambil," pungkasnya.(*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016