Situbondo (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sejak tiga pekan terakhir menghentikan atau tidak menerima layanan pendaftaran baru BPJS Kesehatan dari peralihan/konversi surat pernyataan miskin atau SPM.

"Memang kami berhentikan pendaftar baru BPJS Kesehatan peralihan dari masyarakat pengguna SPM, karena belum ada kejelasan apakah masyarakat kurang mampu itu bayar sendiri premi setiap bulannya atau pemerintah daerah?," ujar Bagian Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Situbondo Haris Ruli Bachtiar di Situbondo, Senin.

Menurut dia, Dinas Sosial Situbondo mengakui telah mengeluarkan rekomendasi pembuatan atau pendaftaran baru pengguna SPM lewat BPJS Kesehatan Percepatan.

Akan tetapi, katanya, istilah BPJS Kesehatan Percepatan hanya untuk mempercepat atau pendaftar baru bisa langsung aktif setelah terdaftar dan membayar premi pertama.

"Jadi rekom dari Dinsos itu hanya mempercepat dalam mengaktifkan kartu BPJS, sedangkan yang normal itu setelah mendaftar baru akan aktif setelah 14 hari kemudian. Jadi, jangan salah tafsir karena kami menolak juga memikirkan masyarakat kurang mampu siapa yang akan membayar premi selanjutnya disitu belum jelas," katanya.

Senin (19/9), Forum Kemitraan dari Pemerintah Kabupaten Situbondo, DPRD, Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan Situbondo akan duduk bersama untuk membahas rekom yang dikeluarkan oleh Dinsos terkait maksud BPJS Kesehatan Percepatan.

"Nantinya kami akan meminta penjelasan siapa yang akan bertangung jawab atau bersedia membayar premi setiap bulannya. Karena sebelumnya juga banyak pendaftar baru yang menunggak bayar premi setelah membuat dan menggunakan BPJS Kesehatan Percepatan," ucapnya.

Ruli menegaskan bahwa peralihan pengguna SPM dan membuat BPJS Kesehatan Percepatan sama halnya sebagai pendaftar BPJS Kesehatan Mandiri atau tanggungannya dibayar sendiri oleh masyarakat kurang mampu tersebut.

Sebelumnya, sejumlah warga yang merasa ditolak untuk mendaftar baru ke BPJS Kesehatan, mengadukan kejadian itu ke Komisi IV DPRD Situbondo.

Syamsuri, salah seorang warga mengaku saat akan mengurusi BJPS Kesehatan tidak bisa diterima oleh petugas BPJS Kesehatan Situbondo, padahal mereka membawa surat rekomendasi dari dinas sosial setempat.

"Setelah saya tanya kepada petugasnya, ternyata diberhentikan katanya, makanya saya mengadu ke DPRD," kata pria asal Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji itu.

Ia menambahkan, Pemkab Situbondo telah menggulirkan program tersebut sejak beberapa bulan yang lalu. Dan pada awalnya masyarakat yang mengurus BPJS Percepatan berjalan dengan lancar.

"Saya heran kenapa sekarang ini kok tiba-tiba diberhentikan, terus bagaimana kalau ada masyarakat yang benar-benar tidak mampu mau mengadu sama siapa lagi," ucapnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016