Madiun (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun, Jawa Timur, menambah jam operasional untuk melayani banyaknya masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan KTP elektronik (e-KTP) di wilayah kerjanya.
"Kami akan tabah jam operasional pada malam hari. Jika biasanya jam dua siang layanan e-KTP sudah tutup, sejak sepekan ini buka lagi mulai jam tujuh malam sampai selesai, bahkan hari Sabtu dan Minggu juga buka," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun Andriono Waskito Murti di Madiun, Kamis.
Pihaknya merinci, sesuai data yang ada, per akhir Agustus 2016 jumlah wajib KTP di Kota Madiun mencapai 160.599 orang. Dari jumlah tersebut yang sudah mengajukan permohonan dan melakukan perekaman data mencapai 143.429 orang.
Sisanya sebanyak 17.170 orang belum melakukan perekaman data KTP elektronik. Pemkot menargetkan hingga dua pekan mendatang, dokumen kependudukan belasan ribu warga yang belum mengajukan pembuatan maupun pembaruan e-KTP tersebut sudah selesai.
Paling tidak sesuai arahan Pak Wali Kota Madiun, lanjutnya, bisa mencapai 95 persen. Saat ini baru mencapai 80 persen lebih.
Guna mengejar batas waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri tanggal 30 September 2016, Wali Kota Madiun telah menerbitkan surat edaran (SE) Wali Kota Nomor 470/2706/401.107/2016 tentang percepatan pembuatan e-KTP dan akta kelahiran.
Dengan SE tersebut warga tidak perlu mencari surat pengantar dari tingkat RT, kelurahan, dan kecamatan, namun bisa langsung datang ke kantor Dispendukcapil untuk mengurus KTP dan akta kelahiran. "Tinggal bawa kartu keluarga saja," katanya.
Ia menambahkan, sejak ada batas waktu perekaman data e-KTP yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan SE Percepatan pembuatan KTP dari wali kota setempat, jumlah permohonan pengurusan e-KTP di kantir Dispendukcapil Kota Madiun meningkat drastis. Pemohon per hari rata-rata mencapai 500-600 orang.
Sementara, untuk proses cetak tidak dapat dilakukan cepat. Sebab, data yang diinput dari Kota Madiun akan terkirim langsung ke tingkat pusat untuk diverifikasi.
Jika sudah lengkap, pusat akan mengirim kembali data untuk dicetak. Sedangkan kemampuan mesin cetak e-KTP saat ini rata-rata berkisar 150 sampai 200 lembar per hari.
Untuk itu, warga yang belum tercetak KTP elektroniknya diminta bersabar, sedangkan yang belum mengurus KTP diminta segera melakukan perekaman data. Hal itu guna menyukseskan program pemerintah tentang penertiban sistem kependudukan negara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016