Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD mengusulkan agar Pemerintah Kota Surabaya segera membentuk dinas khusus yang mengatur persoalan perizinan mengingat Kota Surabaya selama ini dikenal sebagai kota jasa dan perdagangan.

Anggota Komisi A  DPRD Surabaya Luthfiyah mengatakan pembentukan dinas perizinan tersebut tidak lepas dari banyaknya usulan dan masukan dari kalangan anggota dewan.

"Kota Surabaya sebagai kota jasa dan perdagangan, sehingga investasi menjadi ujung tombak dalam meraih pendapatan asli daerah. Namun sayangnya hingga saat ini masih banyak keluhan dari pelaku usaha terkait sistem perizinan. Mulai ribetnya pengurusan, hingga lamanya waktu pengurusan," katanya.

Karena itu, kata dia, pihaknya memandang bahwa kota Surabaya membutuhkan satu dinas perizinan yang khusus menangani soal perizinan agar bisa memudahkan pelaku usaha.

"Harapannya semakin mudahnya sistem maka akan semakin banyak pula  yang mau berinvestasi ke Surabaya sehingga dampaknya perkonomian semakin  meningkat," kata Lutfhiyah.

Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan pemerintahan DPRD Surabaya Adi Sutarwidjono mengatakan, saat ini Surabaya sudah memiliki Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) dan juga sistem Surabaya Singe Window (SSW).

Namun yang menjadi kendala adalah kepala UPTSA ini tidak memiliki kewenangan membuat keputusan maupun membuat kebijakan.

"Sehingga sama saja, pengurusan memang lewat UPTS itu, namun setiap berkas yang masuk itu dibawa lagi ke masing-masing dinas teknis sehingga butuh waktu yang cukup lama, sehingga itu konsepnya bukan satu pintu lagi," kata Awi.

Selain itu, kata dia, dengan adanya dinas khusus yang menangani soal perizinan itu, maka satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada itu tidak akan dibebani soal pengurusan perizinan lagi. Mereka, yaitu dinas teknis, akan fokus dalam melakukan penyerapan anggaran APBD.

"Di UPTSA itu mengurus sekitar 190 perizinan. Sangat cukup untuk mendirikan satu dinas sendiri. Lagipula juga ada dasar hukum dari pusat yang meminta agar daerah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Buktinya daerah lain juga sudah ada," kata Awi.

Beberapa daerah yang sudah punya dinas perizinan seperti Yogyakarta, Denpasar dan juga Semarang. Surabaya dengan tingkat pengurus perizinan yang tinggi sangat butuh untuk memiliki satu dinas perizinan sendiri. Tujuannya agar SKPD tidak diribetkan dengan urusan perizinan.

Seperti Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang saat ini mengurus izin mendirikan bangunan, izin usaha reklame, dan juga beberapa izin yang lain. Lalu juga Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengurus surat izin usaha perdagangan, lalu izin tanda daftar perdagangan.

Begitu juga Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan mengurus izin utilias, lalu Dinas Komunikasi dan Infonrsia mengurus izin usaha menara telokomunikasi dan juga beberapa dinas yang lain.

"Kalau perizinan ini dipisah maka kerja mereka akan lebih ringan dan bisa konsen ke penyerapan anggaran dan pelaksanaan program," katanya. (*)



 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016