Tulungagung (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menangkap Siyar (53), buron kasus pencurian dan penganiayaan yang sempat membuat resah warga kampung halamannya di Desa Tulungrejo.
    
Kapolsek Karangrejo AKP Puji Hartanto di Tulungagung, Senin mengatakan Siyar yang residivis kasus pencurian ditangkap saat beristirahat dan pijat di sebuah warung kopi di Desa Jatimulyo, Kecamatan Pakel, dua hari sebelumnya, yakni Sabtu (10/9).
    
"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan," kata Puji Hartanto kepada wartawan.
    
Dari tangan Siyar, lanjut kapolsek, polisi menyita sebilah sabit dan sepeda motor merek Honda Win hasil pencurian.
    
Pria pengangguran yang telah beberapa kali keluar-masuk penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan itu kini diancam pasal berlapis, yakni pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara, dan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
    
"Untuk kasus kedua masih akan diperdalam lagi soal dugaan pencurian yang dilakukan tersangka," katanya.
    
Puji menjelaskan, Siyar telah sejak empat hari lalu dinyatakan buron.
    
Keberadaan residivis ini yang berkeliaran di sekitar rumahnya di Desa Tulungrejo semakin mengkhawatirkan warga setelah Siyar dengan membabi buta melukai salah satu tetangganya, Setu (56) dengan cara menempelkan sabit yang telah dipanasi dengan api ke tengkuk korban.
    
"Setelah insiden penyerangan itu, tersangka sempat kabur dengan berpindah-pindah tempat dan menjadi buron aparat," kata Puji.
    
Di tengah pelariannya itu, lanjut Puji, Siyar yang terus berpindah dan menyaru sebagai orang gila itu diduga sempat melakukan pencurian sepeda motor Honda Win milik seorang warga di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru pada Jumat (9/10).(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016