Jombang, (Antara Jatim) - Petugas dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan Dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provisi Jawa Timur di Mojokerto bersama Sat Lantas Polres Jombang serta Denpom V/2 Brawijaya menemukan sepuluh pengemudi bus menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak sesuai peruntukan dalam razia armada bus.

"Dari dua puluh bus yang ditilang sepuluh pengemudi menggunakan SIM tidak sesuai peruntukannya, diantaranya SIM B1 dan SIM A seharusnya pengemudi bus besar menggunakan SIM B2," kata Kasi Pengawasan Pengendalian Angkutan Jalan UPT LLAJ Mojokerto Dishub Provinsi Jatim, Yoyok Kristiowahono, setelah pemeriksaan bus di Terminal Kepuhsari, Jombang, Kamis.

Ia  mengatakan dari dua puluh bus yang ditilang sepuluh pengemudi menggunakan SIM tidak sesuai peruntukannya. "Pengemudi bus besar harus menggunaka SIM B2 tapi pengemudi bus masih ada yang gunakan SIM B1 dan bahkan SIM A, sedangkan sisanya ditilang karena tak dilengkapi buku uji kendaraan, uji kendaraannya dalam kondisi mati dan pengemudi kedapatan tidak menggunakan sabuk pengaman," kata Yoyok.

Lebih lanjut Yoyok mengatakan razia sekaligus uji kelaikan armada bus itu dilakukan menjelang libur panjang Hari Raya Iduladha sekaligus untuk memastikan kelayakan kendaraan serta mencegah terjadinya kecelakaan akibat kendaraan yang tak laik jalan.

"Razia ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para penumpang bus, karena mulai Jumat (9/9/2016) sudah mulai libur Iduladha," katanya.

Pemeriksaan ini meliputi kelengkapan dokumen maupun pemeriksaan fisik bus yang masuk ke Terminal Kepuhsari seperti, kondisi ketebalan ban, fungsi lampu sein, fungsi lampu utama, fungsi wiper (pembersih kaca), hand rem dan sebagainya. "Kami memberi peringatan kepada enam kendaraan karena empat diantaranya mengalami kaca retak dan dua kendaraan berangkat tak sesuai jam keberangkatan," terang Yoyok.

Pewarta: Syaiful Arif

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016