Surabaya (Antara Jatim) - Komisi D Bidang Kesra DPRD Suabaya menyatakan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke pemerintah kota setempat dengan pertimbangan perda sebelumnya yang identik sama pelaksanaannya tidak efektif.

Anggota Komisi DPRD Surabaya M Arsyad mengatakan alasan pengembalian karena pelaksanaan perda sebelumnya, yakni Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) tak efektif.

"Kita belum menerima laporan tentang pelaksanaan perda sebelumnya, sudah ada raperda baru," kata Wakil Ketua Pansus Raperda KTR ini.

Arsyad mengatakan, keputusan untuk mengembalikan tidak serta merta, namun melalui beberapa pembahasan sebelumnya.

Ia menilai, ketidakefektifan pelaksanaan perda sebelumnya di antaranya karena tidak ada sanksi atau tindakan tegas kepada para pelanggarnya.

"Saya belum pernah mendengar, Satpol PP menindak pelanggaran yang terjadi," katanya.

Politisi PAN ini mengaku penegakkan perda yang terkait kawasan terbatas merokok dan kawasan tanpa rokok di Kota Pahlawan ini berbeda dengan beberapa daerah lain di Indonesia, yang juga telah menerapkan kebijakan yang sama.

"Di Banjarmasin dan Bali, penegakkan perdanya tegas. Melanggar langsung ditindak," kata Arsyad.

Menurut dia, ketidakefektifan pelaksanaan perda KTR dan KTM karena tidak ada standar ukuran efektivitas perda. Minimal adanya laporan penegakkan perda tersebut.

"Selama bertahun-tahun gak ada laporan itu. Bahkan, dalam pembahasan kemarin kita minta juga gak diberikan," katanya.

Asryad  menegaskan, setelah Raperda Kawasan Tanpa Rokok dikembalikan ke pemerintah kota maka Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan terbatas merokok otomatis yang berlaku.

Ia menambahkan, pengembalian perda sebagai bagian pelaksanaan fungsi koreksi atau pengawasan kalangan dewan. "Jika tahun depan diajukan lagi, gak apa-apa sepanjang mempunyai bahan yang layak untuk mengukur efektivitasnya," katanya.

Anggota Komisi A ini sebenarnya menyayangkan pengembalian raperda ke pemerintah kota karena untuk pembuatan perda membutuhkan anggaran yang cukup besar.

"Minimal untuk membuat  perda anggarannya Rp50-100 juta," katanya.

Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang diajukan pemerintah kota ke DPRD, berlandaskan UU 36 Tahun 2014 tentang kesehatan. Raperda tersebut merupakan revisi Perda 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Terbatas Merokok dan Kawasan Tanpa Rokok. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016