Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pelemparan paving kepada pengendara di Jalan Sarirogo, Sidoarjo, Jawa Timur hingga menyebabkan korban pelemparan tersebut meninggal dunia.
Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Anwar Nasir mengatakan dua orang pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial NR dan juga PP, warga Wonoayu Sidoarjo.
"Sebelum melakukan aksinya, kedua tersangka ini, melakukan pesta minuman di kampungnya masing-masing. Usai pesta, keduanya langsung berangkat ke warung kopi di daerah Gading Fajar dengan mengendarai sepeda motor vixion warna hitam," katanya saat temu media, Senin.
Ia mengemukakan, kedua orang pelaku ini diduga bergabung dengan kelompok gank motor yang biasa mangkal di wilayah Sarirogo Sidoarjo.
"Di salah satu tempat pengisian bahan bakar umum di wilayah setempat, kedua tersangka ini mengambil dua buah paving guna menjalankan aksi jahatnya tersebut," ucapnya.
Awalnya, kata dia, pelaku mengincar salah seorang pengendara karena memiliki dendam. Tetapi, setelah incarannya tak kunjung datang, akhirnya pelaku ini melemparkan paving kepada mobil bernopol W-1219-RW yang dikemudikan warga candi.
"Tidak puas dengan perbuatannya, kedua pelaku ini kembali lagi ke SPBU untuk meminta rokok kepada kelompoknya dan melakukan aksinya lagi dan melemparkan paving kepada mobil Avansa nopol L-1522-XV yang dikemudikan Moh Mustofa," ungkapnya.
Naas, kata dia, kendaraan yang dikemudikan oleh Mustofa ini kacanya pecah dan menabrak pohon yang ada di sisi kiri jalan serta membuat pengemudinya mengalami luka cukup parah.
"Hingga akhirnya, pengemudi kendaraan ini meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit selama beberapa hari," ucapnya.
Akibat pebuatannya, lanjut dia, kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 170 ayat (1), (2) ke (3e) KUHP atau 406 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang melakukan kekerasan dimuka umum secara bersama-sama dan mengakibatkan matinya seseorang atau menghancurkan, merusak barang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016