Jember ( Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta per-desa untuk biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) pada tahun 2016.
"Berdasarkan analisa dan tahapan, serta kebutuhan kami sesuai dengan perencanaan, maka biaya pilkades dianggarkan sebesar Rp100 juta per desa. Tahun ini ada sebanyak 10 desa yang menggelar pilkades," kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Jember M. Winardi di Jember, Senin.
Ia mengatakan sebanyak 10 desa yang menggelar pilkades pada November 2016 tersebut dibagi dalam dua mekanisme pilkades yang berbeda yakni enam desa menggelar pilkades secara umum karena masa jabatan kepala desanya habis dan empat desa akan menggelar pilkades melalui pergantian antar waktu (PAW) karena meninggal dunia dan terjerat kasus hukum.
Enam desa yang menggelar pilkades secara umum yakni Desa Karangrejo - Kecamatan Gumukmas, Desa Tisnogambar - Kecamatan Bangsalsari, Desa Tanggul Kulon - Kecamatan Tanggul, Desa Pace - Kecamatan Silo, Desa Sarimulyo dan Desa Padomasan - Kecamatan Jombang.
"Dua desa yang menggelar PAW karena kepala desanya meninggal dunia yakni Desa Sukorejo-Kecamatan Bangsalsari dan Desa Purwoasri - Kecamatan Gumukmas. Sedangkan dua desa lagi yang menggelar PAW karena terjerat kasus hukum yakni Desa/Kecamatan Kalisat dan Desa/Kecamatan Mumbulsari," tuturnya.
Ia mengatakan biaya pelaksanaan pilkades ditanggung sepenuhnya oleh APBD Jember dan bukan dari dana desa atau alokasi dana desa karena hal itu sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan daerah tentang Desa dan Peraturan Bupati tentang Desa.
"Enam desa yang menggelar pilkades umum dianggarkan sebesar Rp100 juta per desa, sedangkan empat desa yang menggelar pilkades PAW disesuaikan dengan recana kemampuan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) masing-masing desa," katanya.
Dengan adanya anggaran yang sudah disiapkan Pemkab Jember tersebut, lanjut dia, tidak boleh lagi ada dana sumbangan dari pihak ketiga atau masing-masing calon kepala desa untuk pelaksanaan pilkades seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Anggaran sebesar Rp100 juta di enam desa tersebut bukan berarti bahwa dana itu harus habis, namun panitia pilkades harus mengajukan usulan rencana anggaran pilkades yang berdasarkan anggaran kinerja, sehingga efisiensi harus dilakukan dan pihak pemkab akan memutuskan berapa anggaran pilkades di desa setempat setelah mengkaji usulan anggaran dari panitia pilkades," ujarnya menambahkan.
Sementara Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember Agus Widianto meminta Pemkab Jember untuk memantau secara ketat tahapan pelaksanaan pilkades serentak yang akan digelar pada November 2016.
"Pihak Pemdes harus melakukan pemantauan terhadap proses pilkades di masing-masing desa, agar tidak terjadi kecurangan dan gesekan konflik di masyarakat karena berbeda dukungan," tuturya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016