Tulungagung (Antara Jatim) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung, Jawa Timur, menyelidiki kasus pencabulan anak bawah umur oleh tiga remaja dengan modus pesta minuman keras.
"Kasus ini terungkap setelah ada warga yang menemukan korban dalam posisi tak sadarkan diri di tepi sungai pada malam hari setelah kejadian (Senin, 29/8)," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Saeroji di Tulungagung, Jumat.
Menurut Saeroji, korban mengalami serangan seksual dari tiga remaja berinisial Ww (19), If (27) dan Sr (31) yang mengajaknya pesta minuman keras di dua tempat berbeda di Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan.
Pihak keluarga yang mendapat informasi kasus tersebut dari warga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rejotangan.
"Malam itu juga tim buser Polsek Rejotangan melakukan operasi penangkapan terhadap pihak-pihak terlapor," ujarnya.
Namun, kasus pencabulan atau serangan seksual terhadap anak bawah umur tersebut akhirnya dilimpahkan ke UPPA Polres Tulungagung.
Hasilnya setelah dilakukan penyelidikan selama tiga hari, ketiga remaja berinisial Ww (19), If (27) dan Sr (31) ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung.
"Ketiganya dijerat pasal 81 ayat 2 sub pasal 76 d Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima (5) tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," kata Saeroji.
Dijelaskannya, kronologi serangan seksual pertama terjadi di rumah Sr di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan.
Di tempat pertama, lanjut Saeroji, Sr yang disebut melakukan serangan seksual pertama kali terhadap korban yang berada di bawah pengaruh minuman keras.
"Aksi kedua terjadi di tepian sungai Desa Blimbing, saat korban minta dihantar pulang namun justru 'dikerjai' oleh dua pelaku lain Ww dan If. Korban ditinggal begitu saja saat tertidur," paparnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Kasus ini terungkap setelah ada warga yang menemukan korban dalam posisi tak sadarkan diri di tepi sungai pada malam hari setelah kejadian (Senin, 29/8)," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Saeroji di Tulungagung, Jumat.
Menurut Saeroji, korban mengalami serangan seksual dari tiga remaja berinisial Ww (19), If (27) dan Sr (31) yang mengajaknya pesta minuman keras di dua tempat berbeda di Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan.
Pihak keluarga yang mendapat informasi kasus tersebut dari warga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rejotangan.
"Malam itu juga tim buser Polsek Rejotangan melakukan operasi penangkapan terhadap pihak-pihak terlapor," ujarnya.
Namun, kasus pencabulan atau serangan seksual terhadap anak bawah umur tersebut akhirnya dilimpahkan ke UPPA Polres Tulungagung.
Hasilnya setelah dilakukan penyelidikan selama tiga hari, ketiga remaja berinisial Ww (19), If (27) dan Sr (31) ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung.
"Ketiganya dijerat pasal 81 ayat 2 sub pasal 76 d Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima (5) tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," kata Saeroji.
Dijelaskannya, kronologi serangan seksual pertama terjadi di rumah Sr di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan.
Di tempat pertama, lanjut Saeroji, Sr yang disebut melakukan serangan seksual pertama kali terhadap korban yang berada di bawah pengaruh minuman keras.
"Aksi kedua terjadi di tepian sungai Desa Blimbing, saat korban minta dihantar pulang namun justru 'dikerjai' oleh dua pelaku lain Ww dan If. Korban ditinggal begitu saja saat tertidur," paparnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016