Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur berencana menyegel tanah di lokasi lapangan minyak Banyuurip Blok Cepu di Kecamatan Gayam, dengan memberi tanda belum membayar pajak tanah uruk sebesar Rp800 juta.

"Kami beberapa kali menagih pajak kepada PT HK selaku penanggung jawab pengurukan tanah di proyek minyak Blok Cepu pada 2014 dan 2015, tapi tidak membuahkan hasil," kata Kepala Bidang Pemungutan dan Penagihan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bojonegoro Dilli Tri Wibowo, di Bojonegoro, Selasa.

Oleh karena itu, katanya, di depan tanah lokasi proyek minyak Blok Cepu di Kecamatan Gayam itu, akan dipasang tanda papan pengumuman yang berisi tanah setempat belum membayar pajak tanah uruk.

"Kami akan memasang tanda segel berupa papan pengumuman yang berisi tanah setempat belum membayar pajak tanah uruk secepatnya," ucapnya, menegaskan.

Lebih lanjut ia menjelaskan pajak tanah uruk di kawasan proyek minyak Blok Cepu itu masuk proyek "engineering, procurement, and construction/EPC" V dengan kontraktor PT HK Jakarta.

Hanya saja dalam menguruk tanah di kawasan setempat PT HK mengambil subkontraktor yang kemudian membeli tanah uruk di Kecamatan Trucuk.

"Kalau penjelasan PT HK bahwa semua uang untuk pajak tanah uruk diserahkan kepada subkontraktor. Ya, bukan urusan kami," ujarnya.

Ia menyebutkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan di proyek EPC V minyak Blok Cepu di Kecamatan Gayam itu, PT HK telah melakukan pekerjaan menguruk tanah mencapai 445 ribu meter kubik.

Pengenaan tarif pajak tanah uruk mengacu Peraturan Daerah (Perda) No. 15 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Selain itu, lanjut dia, juga dikuatkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro No. 8 tahun 2013 yang mengatur besarnya tarif pajak tanah uruk.

"Sesuai ketentuan itu besarnya besarnya tarif pajak tanah uruk sebesar Rp7.200 per meter kubik," tandasnya.      

Ia menambahkan penagihan pajak tanah uruk tetap dialamatkan kepada PT HK, selaku penanggung jawab pekerjaan pengurukan tanah di proyek EPC V minyak Blok Cepu."Kami tetap meminta PT HK bertanggung jawab atas pajak tanah uruk," ujarnya, menegaskan. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016