Tulungagung (Antara Jatim) - Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur memeriksa seorang kepala desa yang dilaporkan warganya sendiri karena diduga mencabuli anak bawah umur yang masih putri tetangganya.
"Kemarin pemeriksaan dilakukan dilanjutkan hari ini untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Saeroji di Tulungagung, Rabu.
Sehari sebelumnya, Selasa (23/8), Saeroji menuturkan pemeriksaan Kepala Desa Pojok, Kecamatan Ngantru berlangsung kurang lebih empat jam.
Terperiksa diketahui masuk kompleks Polres Tulungagung sekitar pukul 10.00 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Hasilnya, menurut keterangan AKP Saeroji, Kades twerperiksa mengakui tindakan pencabulan yang dilakukannya terhadap SE (18), gadis belia warganya yang masih duduk di bangku sekolah.
Namun, terperiksa berkilah hubungan dewasa tersebut tanpa ada unsur paksaan, dan dilakukan dengan dasar suka sama suka.
"Terlapor menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya dengan cara menikahi korban," kata Saeroji.
Selama proses pemeriksaan, kata Saeroji, Kades Pojok bersikap kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik.
"Saat ini status terlapor masih sebagai saksi, belum dinaikkan menjadi tersangka," kata Kanit UPPA Polres Tulungagung Ipda Retno Puji.
Ia mengatakan, penyidik tidak mau gegabah menetapkan terlapor menjadi tersangka karena masih perlu dilakukannya gelar-perkara serta pertimbangan hukum lain.
"Kemungkinan Jumat (26/8) mendatang akan dilakukan gelar perkara," ujarnya.
Retno menjelaskan, beberapa hari sebelumnya pihak keluarga korban datang ke Polres Tulungagung dengan tujuan untuk mencabut perkara tersebut.
Namun Retno menegaskan bahwa pencabutan perkara tidak bisa serta-merta dilakukan, karena kasus tersebut bukan delik aduan sehingga proses hukum tetap berjalan.
"Setiap perkara tidak bisa asal dicabut. Apalagi kasus ini bukanlah delik aduan. Meskipun kasus delik aduan, itu juga tidak bisa asal cabut harus melalui beberapa tahapan. Semua keputusan ada pada pimpinan," kata Retno. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Kemarin pemeriksaan dilakukan dilanjutkan hari ini untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Saeroji di Tulungagung, Rabu.
Sehari sebelumnya, Selasa (23/8), Saeroji menuturkan pemeriksaan Kepala Desa Pojok, Kecamatan Ngantru berlangsung kurang lebih empat jam.
Terperiksa diketahui masuk kompleks Polres Tulungagung sekitar pukul 10.00 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Hasilnya, menurut keterangan AKP Saeroji, Kades twerperiksa mengakui tindakan pencabulan yang dilakukannya terhadap SE (18), gadis belia warganya yang masih duduk di bangku sekolah.
Namun, terperiksa berkilah hubungan dewasa tersebut tanpa ada unsur paksaan, dan dilakukan dengan dasar suka sama suka.
"Terlapor menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya dengan cara menikahi korban," kata Saeroji.
Selama proses pemeriksaan, kata Saeroji, Kades Pojok bersikap kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik.
"Saat ini status terlapor masih sebagai saksi, belum dinaikkan menjadi tersangka," kata Kanit UPPA Polres Tulungagung Ipda Retno Puji.
Ia mengatakan, penyidik tidak mau gegabah menetapkan terlapor menjadi tersangka karena masih perlu dilakukannya gelar-perkara serta pertimbangan hukum lain.
"Kemungkinan Jumat (26/8) mendatang akan dilakukan gelar perkara," ujarnya.
Retno menjelaskan, beberapa hari sebelumnya pihak keluarga korban datang ke Polres Tulungagung dengan tujuan untuk mencabut perkara tersebut.
Namun Retno menegaskan bahwa pencabutan perkara tidak bisa serta-merta dilakukan, karena kasus tersebut bukan delik aduan sehingga proses hukum tetap berjalan.
"Setiap perkara tidak bisa asal dicabut. Apalagi kasus ini bukanlah delik aduan. Meskipun kasus delik aduan, itu juga tidak bisa asal cabut harus melalui beberapa tahapan. Semua keputusan ada pada pimpinan," kata Retno. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016