Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, melumpuhkan satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata api. 
     
"Satu pelaku terpaksa kami lumpuhkan, karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas saat akan ditangkap," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri AKP Aldy Sulaeman di Kediri, Senin.
     
Pihaknya mengungkapkan, pelaku yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas itu adalah MZ (32), warga Desa Blongko, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk. Ia hendak melarikan diri ketika ditangkap petugas, sehingga kakinya dilumpuhkan dengan senjata api.
     
Petugas pun langsung mengevakuasi dirinya dan membawanya berobat ke rumah sakit untuk perawatan lukanya. Dan, setelah dirawat, ia pun dimintai keterangan terkait dengan kasus yang saat ini membelitnya.
     
Selain menahna MZ, polisi juga berhasil menahan dua tersangka lainnya yaitu MH (44), warga Desa Ringinsari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, serta AR (31), warga Desa Sambong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.
     
Ia juga menambahkan, polisi juga masih memburu dua tersangka lainnya yang juga terlibat dalam tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan tersebut. Identitas mereka sudah diketahui dan tinggal memburu kedua pelaku itu.
      
Aldy juga menambahkan, para pelaku yang sudah ditangkap itu adalah residivis. Mereka bahkan sudah pernah masuk penjara berkali-kali dengan kasus yang sama.
     
"Ada lima tersangka dan mereka itu residivis pencurian disertai dengan kekerasan. Kami amankan mereka di dua lokasi yang berbeda yaitu di Kabupaten Nganjuk dan Jombang," jelasnya.
    
Untuk modus, ia mengatakan para pelaku mengincar rumah yang ditinggal penghuninya. Dalam melakukan aksinya, mereka berbuat rapi, dimana masing-masing mempunyai pekerjaan sendiri termasuk ada yang mengintai rumah calon korban.
     
Lokasi pencurian terakhir adalah di Desa Ringinsari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Pelaku membongkar pitnu samping menggunakan linggis. Bahkan, pelaku juga menyekap dan mengancam pada korban saat melakukan aksinya. 
     
Para pelaku membawa sejumlah barang dari rumah tersebut. Mereka menjadi buronan polisi setelah diketahui terlibat dalam pencurian disertai dengan kekerasan tersebut. Dari lima tersangka, dua di antaranya masih belum tertangkap.
     
Selain menahan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti misalnya telepon seluler, satu STNK mobil Daihatsu Taruna dengan kunci mobilnya, serta jam tangan berwarn hitam.
     
Kepada petugas, MZ, salah seorang pelaku pencurian mengatakan memanfaatkan uang hasil pencurian untuk keperluan dirinya. Ia membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. 
    
"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
    
Saat ini, para pelaku masih ditahan oleh petugas. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian disertai dengan kekerasan. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016